KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Upaya hukum Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, untuk menghentikan perkara di tahap awal kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan terdakwa, sehingga persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, didampingi dua hakim anggota di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Kamis (26/2).
Dengan ditolaknya perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum, majelis hakim memastikan proses hukum tetap berjalan dan memasuki tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sebelumnya, dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat dan objektif. Jaksa membantah dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan hanya bersandar pada keterangan saksi korban, Fery Anggi Widodo.
Menurut jaksa, dakwaan tidak semata-mata berdasarkan keterangan korban, tetapi juga mengakomodasi keterangan terdakwa, termasuk fakta pengiriman uang sebanyak 22 kali kepada korban.