Sidang Praperadilan Oknum Polisi Melawi Menuju Putusan
Hukum

Sidang Praperadilan Oknum Polisi Melawi Menuju Putusan

Hukum

Oleh - Indri Rizkita

Pontianak

‎RRI.CO.ID, Pontianak - Sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan oknum anggota Polres Melawi atas dugaan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis, 5 Februari 2026), memasuki babak akhir. Sidang praperadilan tersebut telah berlangsung hingga sidang kelima.

‎‎Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Rina Lestari BR Simbiring, dengan pemohon Meigi Alrianda serta termohon I Polres Melawi dan termohon II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. ‎Kuasa hukum pemohon, Eka Nurhayati Ishak, menyampaikan bahwa jalannya proses praperadilan berlangsung lancar dan transparan.

‎‎"Alhamdulillah, ini sidang kelima yang kami lalui. Selama proses persidangan, majelis hakim memimpin dengan sangat transparan," ujar Eka.

‎Eka mengungkapkan, dalam persidangan tersebut pihak termohon sempat mengajukan saksi, namun ditolak oleh majelis hakim. Penolakan itu, menurutnya, didasarkan pada status saksi yang berasal dari institusi kepolisian.

‎‎"Kemarin, pihak termohon ada mengajukan saksi, namun ditolak oleh majelis hakim atas dasar saksi yang dihadirkan adalah dari instansi kepolisian sendiri, tentu ini nantinya akan merusak persidangan yang kita tau sidang haruslah netral," kata Eka.

‎‎Selain itu, Eka juga mempertanyakan tidak dihadirkannya saksi dari instansi lain yang dinilai relevan, seperti Bea Cukai dan perusahaan jasa pengiriman JNT.

‎‎"Yah kami sangat mempertanyakan hal ini, kenapa pihak termohon tidak menghadirkan saksi dari JNT dan Bea Cukai, padahal jelas pihak Bea Cukai yang menemukan barang tersebut, dan pihak JNT adalah tempat di mana Meigi mengirimkan paket yang diduga berisi narkoba itu," ucapnya.

‎‎Dalam sidang praperadilan ini, pihak pemohon juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Menurut Eka, saksi ahli menilai proses hukum yang dijalani kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

‎"Saksi ahli yang kami hadirkan di persidangan ini jelas mengatakan bahwa seluruh proses yang berjalan terhadap Meigi Alrianda tidak sesuai dengan prosedur KUHP yang ada, maka dari itu hal ini bisa dikatakan cacat hukum dan dapat mencederai hukum khususnya di Kalimantan Barat," katanya, menjelaskan.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas jalannya persidangan yang dinilai membuka fakta-fakta secara terang.

‎"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membuka secara terang di dalam proses sidang praperadilan ini, dan kewenangan untuk memutuskan dengan sebenar-benarnya adalah majelis hakim. Oleh karena itu, semoga kebenaran itu tidak pernah tertukar, menetapkan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah itu adalah dosa besar," katanya.

‎‎Diketahui sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus Meigi Alrianda

You can share this post!