Sidang Tuntutan Amsal Sitepu Dihadiri Pimpinan Kejari Karo
Hukum

Sidang Tuntutan Amsal Sitepu Dihadiri Pimpinan Kejari Karo

Medan, VIVA Medan – Sidang perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, pada Jumat, 20 Februari 2026. Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu.

Namun, persidangan kali ini menyita perhatian bukan hanya karena tuntutan jaksa. Sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tampak hadir langsung di ruang persidangan.

Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk terlihat duduk berdampingan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reindhard Harve dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Kehadiran jajaran pimpinan kejaksaan dalam sidang tuntutan perkara ini tergolong tidak lazim.

Dalam praktik persidangan tipikor, pejabat struktural kejaksaan jarang terlihat mengikuti sidang secara langsung kecuali pada perkara-perkara yang dianggap strategis atau menyita perhatian internal institusi.

Baca Juga :

Payabakung United Juara Liga 4 Sumut, Usai Taklukan PS Kwarta Melalui Drama Adu Penalti

Sepanjang persidangan, Danke Rajagukguk yang mengenakan kemeja biru tampak serius menyimak jalannya sidang. Tidak ada pernyataan yang disampaikan jajaran Kejari Karo terkait alasan kehadiran mereka.

Situasi ini memicu tanda tanya di kalangan keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Seorang anggota keluarga menyebut suasana persidangan terasa berbeda dibanding sidang-sidang sebelumnya.

“Luar biasa persidangan kali ini, tak seperti biasanya. Sampai-sampai Ibu Kajari Karo turun gunung di persidangan Amsal,” ucapnya.

Hingga persidangan ditutup, fokus tetap tertuju pada pembacaan tuntutan jaksa. Namun kehadiran pimpinan Kejari Karo memberi dimensi lain pada sidang tersebut, menimbulkan spekulasi mengenai signifikansi perkara ini di mata institusi penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

Tuntutan yang tertuang dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 dibacakan JPU Wira Arizona menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan Amsal Sitepu dari dakwaan utama tersebut.

Namun, jaksa menilai Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

You can share this post!