Portal Media Online - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Herry Nurdy Nasution (kanan) dan Didik Mardiyanto (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 2021-2024 Didik Mardiyanto dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, sedangkan Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara akibat melakukan proyek fiktif selama periode April 2022 sampai Maret 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/nz