Portal Media Online - Singapura telah meluncurkan Komisi Keamanan Daring (Online Safety Commission /OSC) pada 29 Juni, yang bertujuan memberikan dukungan kepada korban tindakan merugikan di ruang daring. Komisi ini menawarkan jalur untuk meminta penghapusan konten, layanan dukungan, serta upaya hukum perdata.
Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi serta Kementerian Hukum Singapura mengumumkan pembentukan OSC dalam pernyataan bersama pada 28 Juni. Komisi tersebut akan fokus pada lima kategori tindakan merugikan, yakni pelecehan daring, doksing, penguntitan daring, penyalahgunaan gambar intim, dan kekerasan terhadap anak berbasis gambar.
Untuk kasus pelecehan daring dan penguntitan daring, korban diarahkan untuk melaporkan konten kepada platform tempat konten tersebut muncul. Jika respons dari platform dianggap tidak memadai, mereka dapat mengajukan laporan ke komisi. Kasus doksing, penyalahgunaan gambar intim, dan kekerasan terhadap anak berbasis gambar dapat dilaporkan langsung ke OSC.
Komisi memiliki wewenang untuk memerintahkan penghapusan konten berbahaya dan dapat meminta penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs tertentu jika perintah tidak dipatuhi. Selain itu, individu yang tidak mengetahui identitas pelaku tindakan merugikan juga dapat meminta bantuan komisi untuk mengidentifikasi mereka.