Kementerian Pertanian Indonesia, melalui Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian (BRMP SDLP), tengah menyusun standar nasional pengelolaan lahan gambut yang bertujuan untuk mendukung praktik perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan lahan yang produktif sekaligus menjaga kelestarian fungsi ekologisnya.
Pada tanggal 4 November 2025, di Bogor, telah dilaksanakan Rapat Teknis 2 dan Rapat Konsensus yang membahas Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) berjudul "Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit". Kegiatan ini melibatkan berbagai lembaga strategis, seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
Hasil dari rapat tersebut menunjukkan kesepakatan untuk meningkatkan dokumen ke tahap RSNI 3, yang merupakan langkah penting menuju pembakuan SNI sebelum dilakukan jajak pendapat nasional. Kepala BRMP SDLP, Asdianto, menegaskan bahwa penyusunan RSNI ini akan menjadi pedoman nasional bagi pengelolaan lahan gambut yang sudah ada, serta menjadi referensi utama dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas dan keberlanjutan lingkungan.
Selama proses diskusi teknis, para peserta menganalisis substansi dokumen secara mendalam, memastikan setiap pasal dan prinsip dalam RSNI sesuai dengan praktik terbaik pengelolaan lahan gambut yang telah diterapkan di berbagai perkebunan sawit di Indonesia. Penerapan standar ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem verifikasi dan sertifikasi dalam sektor sawit, dengan memberikan dasar hukum dan teknis yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Rancangan SNI ini menjadi langkah awal menuju tata kelola sawit yang lebih bertanggung jawab. Proses penyusunan yang melibatkan berbagai lembaga mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perkebunan yang efisien dan bersaing di tingkat global. Tahapan berikutnya akan berfokus pada penyempurnaan dokumen melalui jajak pendapat publik. Setelah disahkan, standar ini diharapkan menjadi rujukan utama dalam pengelolaan lahan gambut berkelanjutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia.