Tantangan Kekerasan Berbasis Gender di Era Digital
Ruang Daring

Tantangan Kekerasan Berbasis Gender di Era Digital

Dalam kehidupan masyarakat modern saat ini, teknologi digital telah menjadi bagian yang tak terpisahkan. Penggunaan gawai dan interaksi daring telah menjadi kebiasaan sehari-hari, terutama dengan meningkatnya intensitas penggunaan platform digital selama pandemi. Pembatasan sosial yang diberlakukan menyebabkan pertemuan di ruang digital menjadi suatu keharusan, menciptakan budaya baru yang dikenal sebagai 'budaya layar'.

Namun, realitas baru ini juga membawa berbagai masalah sosial, termasuk penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan kekerasan. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian serius. Menurut laporan SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, KBGO didefinisikan sebagai kekerasan yang didasarkan pada seks atau gender, yang difasilitasi oleh teknologi atau terjadi di platform digital.

SAFEnet mencatat delapan bentuk KBGO yang sering dilaporkan kepada Komnas Perempuan, antara lain:

  • Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming)
  • Pelecehan online (cyber harassment)
  • Peretasan (hacking)
  • Konten ilegal (illegal content)
  • Pelanggaran privasi (infringement of privacy)
  • Ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution)
  • Pencemaran nama baik (online defamation)
  • Rekrutmen online (online recruitment)

Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan signifikan dalam spektrum kekerasan berbasis daring terhadap perempuan, dengan angka melonjak 300 persen dari 97 kasus menjadi 281 kasus. Dalam beberapa situasi, intimidasi yang terjadi di dunia digital pun berdampak ke dunia nyata, berujung pada tindakan fisik, penguntitan, dan pemerasan.

Kekerasan daring ini merupakan bagian dari peningkatan masalah kekerasan terhadap perempuan secara keseluruhan, yang telah meningkat hingga 792 persen dalam kurun waktu 12 tahun terakhir. Muh. Wildan Teddy dari HopeHelps UI, sebuah lembaga nirlaba yang menyediakan layanan untuk pencegahan kekerasan seksual di kampus, mengungkapkan bahwa banyak kasus KBGO terjadi dalam konteks hubungan berpacaran, di mana data pribadi disalahgunakan oleh pelaku untuk mengancam dan mengeksploitasi korban.

Perasaan cemas dan takut yang dialami oleh korban seringkali membuat mereka ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Budaya menyalahkan korban masih kuat di masyarakat, sehingga banyak yang enggan untuk mengambil langkah hukum. Selain itu, aplikasi kencan yang semakin populer di kalangan anak muda selama pandemi juga menjadi sarana yang rentan terhadap kekerasan berbasis gender online.

Ruang digital, yang seharusnya menjadi tempat aman untuk berinteraksi, justru seringkali menjadi lahan subur bagi predator. Dalam perspektif feminisme, teknologi tidak bersifat netral; ia selalu terkait dengan kekuasaan. Berbagai bentuk dan penggunaan teknologi tidak terlepas dari operasi kekuasaan yang ada dalam masyarakat, sehingga ruang digital, yang diharapkan dapat menjadi ruang kebebasan, malah memperluas budaya kekerasan.

Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk membangun kesadaran di masyarakat mengenai hak-hak digital dan tanggung jawab pengguna. Literasi media sosial sangat penting agar pengguna memahami konsekuensi dari tindakan mereka di dunia digital. Kampanye untuk menjadikan internet sebagai ruang yang aman merupakan langkah penting dalam memerangi diskriminasi di dunia daring.

Gerakan #MeToo, yang muncul secara global, berupaya memberikan suara kepada korban kekerasan seksual melalui berbagai platform digital, dan merupakan bagian dari usaha untuk mengklaim ruang aman bagi perempuan. Untuk itu, urgensi pengesahan RUU Pungkas (Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi semakin mendesak. RUU ini akan mengidentifikasi sembilan bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di dunia siber, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan proses hukum bagi pelaku.

You can share this post!