Perkembangan transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan regulasi yang belum teratasi. Meskipun telah diterbitkan beberapa peraturan, seperti Permenhub Nomor PM 26 Tahun 2017 dan Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017, permasalahan yang muncul di sektor ini tetap kompleks.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah konflik antara perusahaan transportasi daring dan mitra pengemudi. Mitra pengemudi mengeluhkan kurangnya keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada mereka, termasuk penetapan tarif. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan di sektor transportasi daring tidak hanya terkait dengan regulasi perhubungan, tetapi juga menyentuh aspek hukum ketenagakerjaan.
Para mitra pengemudi, yang diharapkan dapat dilibatkan dalam pengambilan kebijakan, justru terjebak dalam hubungan kemitraan yang tidak memberikan mereka status sebagai pekerja. Status tersebut membuat mereka tidak memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Praktik kemitraan ini terlihat seperti kerja sama bisnis biasa, di mana mitra pengemudi diharapkan memiliki posisi tawar yang setara dengan pengusaha. Namun, dalam kenyataannya, mitra pengemudi tetap harus mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam hubungan tersebut.
Pemerintah perlu melihat isu ini secara holistik. Penting untuk mengevaluasi apakah perjanjian kemitraan antara pengusaha transportasi daring dan mitra pengemudi memenuhi unsur-unsur perjanjian kerja. Dalam hal ini, pemerintah harus mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mitra pengemudi.
Saat ini, pemerintah tampak menikmati manfaat dari perkembangan transportasi daring, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan membantu mengurangi angka pengangguran. Namun, perlindungan hukum bagi mitra pengemudi, yang berada dalam posisi tawar yang lebih lemah, masih belum memadai.
Dengan demikian, terdapat ruang kosong dalam regulasi yang perlu diisi untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi hubungan antara pengusaha transportasi daring dan mitra pengemudi. Pemerintah harus memastikan bahwa perjanjian yang ada tidak hanya dianggap sebagai hubungan kemitraan biasa, tetapi juga memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di sektor ketenagakerjaan.
Isu transportasi daring bukan hanya tanggung jawab Kementerian Perhubungan, tetapi juga melibatkan perhatian dari Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian lainnya untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif.