Bandung - Pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang diberlakukan sejak 12 Januari lalu menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola masalah sampah. Kebijakan ini mengharuskan adanya solusi konkret agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru di kawasan perkotaan.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, menekankan bahwa larangan penggunaan insinerator oleh pemerintah pusat tidak cukup jika hanya berhenti pada tahap larangan. Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat harus memberikan solusi pengganti yang jelas dan mendukung secara langsung di lapangan.
“Pemerintah pusat tidak cukup hanya melarang insinerator. Harus ada solusi pengganti yang jelas, aplikatif, dan bisa dijalankan oleh pemerintah daerah,” ungkap Tedy saat ditemui di Gedung DPRD Jabar pada Kamis (22/1/26) pagi.
Tedy juga menegaskan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat dalam masa transisi kebijakan ini. Ia mendorong agar pemerintah pusat mengirimkan tim pendamping untuk membantu daerah dalam menangani masalah sampah yang mendesak.
“Kita mendorong agar pemerintah pusat langsung mengirimkan tim yang benar-benar mendampingi daerah. Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat harus turun bersama saat proses transisi ini berjalan,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka menengah, Tedy mengusulkan agar pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) berbasis zero waste. Pendekatan ini dinilai lebih ramah lingkungan dan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA regional.
“TPS zero waste memungkinkan sampah dipilah dan dikelola sejak dari sumbernya, baik melalui pengolahan sampah organik, penguatan bank sampah, hingga optimalisasi daur ulang. Langkah tersebut sangat penting, terutama menunggu operasional TPA Legok Nangka yang direncanakan baru bisa berjalan pada 2029 mendatang,” jelas Tedy.
Ia menekankan bahwa TPS berbasis zero waste harus ada di setiap kota dan kabupaten, agar pengelolaan sampah dapat dilakukan sejak awal, bukan hanya mengumpulkan.
Tedy juga memberikan apresiasi terhadap langkah Menteri Lingkungan Hidup yang mengunjungi Bandung untuk melihat kondisi pengelolaan sampah. Namun, ia mengingatkan agar kunjungan tersebut harus diikuti dengan kebijakan teknis, pendampingan yang berkelanjutan, dan dukungan anggaran yang nyata.
Dia menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada satu level pemerintahan saja. Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga masyarakat sangat penting. Pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle) perlu diterapkan secara konsisten dan diperluas, sejalan dengan semangat program Kang Pisman.
“Dengan TPS zero waste di tingkat daerah, ketergantungan pada TPA seperti Sarimukti bisa dikurangi secara bertahap,” katanya.
Tedy berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengambil peran strategis sebagai koordinator kebijakan, memastikan kesiapan regulasi, pendanaan, serta dukungan teknologi bagi pemerintah kabupaten dan kota. Tanpa langkah terintegrasi, ia mengingatkan bahwa masalah sampah akan terus berulang.
“Ini bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat,” tutupnya.