Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diajukan Tuntutan 8 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diajukan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Portal Media Online - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Gde Aris Chandra Widianto (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/2/2026). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dengan hukuman delapan tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dan atau perintangan dengan menyamarkan barang bukti. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym.

You can share this post!