Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengidentifikasi tiga faktor utama yang berkontribusi terhadap meningkatnya konten judi daring di dunia digital. Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Alexander, faktor-faktor yang menyebabkan maraknya judi online meliputi:
Upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga terkait serta penyelenggara sistem elektronik. Kemkomdigi telah mengambil langkah signifikan dengan menangani lebih dari 2,1 juta konten judi daring yang terdeteksi. Dari periode 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, total lebih dari 2,8 juta konten negatif telah dihapus dari ruang digital Indonesia, di mana 2,1 juta di antaranya terkait dengan perjudian.