Tiga Faktor Utama Penyebab Maraknya Konten Judi Daring di Ruang Digital
Ruang Daring

Tiga Faktor Utama Penyebab Maraknya Konten Judi Daring di Ruang Digital

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengidentifikasi tiga faktor utama yang berkontribusi terhadap meningkatnya konten judi daring di dunia digital. Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu.

Tiga Faktor Penyebab

Menurut Alexander, faktor-faktor yang menyebabkan maraknya judi online meliputi:

  • Teknologi: Perkembangan teknologi yang cepat memberikan peluang bagi berbagai aktivitas ilegal, termasuk judi daring.
  • Prosedur: Kurangnya prosedur yang efektif dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait konten judi daring.
  • Masyarakat: Permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap konten judi daring juga menjadi pendorong utama. Alexander menyebutkan bahwa terdapat kebutuhan di masyarakat yang kemudian dipenuhi oleh penyedia layanan judi online.

Upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga terkait serta penyelenggara sistem elektronik. Kemkomdigi telah mengambil langkah signifikan dengan menangani lebih dari 2,1 juta konten judi daring yang terdeteksi. Dari periode 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, total lebih dari 2,8 juta konten negatif telah dihapus dari ruang digital Indonesia, di mana 2,1 juta di antaranya terkait dengan perjudian.

You can share this post!