Portal Media Online - Mataram -
Tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, terkait kasus gratifikasi 'uang siluman' lingkup DPRD NTB, Jumat (27/2/2026).
Terdakwa ialah Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NTB; Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar); dan politikus Partai Perindo, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Baca juga: Gratifikasi 'Uang Siluman' DPRD NTB Naik Meja Hijau, Ada 13 Penerima