Riau, HAISAWIT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa masalah tumpang tindih lahan sawit di Riau telah menyebabkan banyak konflik. Permasalahan ini berkaitan erat dengan pengelolaan tata ruang dan perizinan yang tidak optimal.
Nusron menjelaskan bahwa konflik yang terjadi sering kali disebabkan oleh perusahaan-perusahaan yang mengelola lahan perkebunan sawit dengan status Hak Guna Usaha (HGU), namun lahan tersebut kini telah masuk ke dalam kawasan hutan. "Kita telah melakukan rapat koordinasi di mana kita membahas kebijakan pertanahan di Riau, khususnya mengenai tumpang tindih lahan sawit HGU dengan kawasan hutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron menyoroti bahwa masalah tata ruang juga memperburuk keadaan. Banyak perusahaan yang sebelumnya menanam sawit di lahan dengan HGU, kini terpaksa menghadapi konflik karena lahan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan. "Kedua kita membahas tentang tata ruang, di mana banyak orang atau perusahaan yang menanam sawit di lahan yang dulunya sudah ada HGU, namun kemudian masuk ke dalam kawasan hutan," jelasnya.
Nusron juga menekankan bahwa sengketa tanah antara perusahaan dan pemerintah, serta antara masyarakat dengan perusahaan, menjadi isu yang perlu segera ditangani. "Penyelesaian sengketa-sengketa tanah, terutama konflik klaim tumpang tindih antara tanah pemerintah provinsi dengan tanah perusahaan, menjadi salah satu fokus penting kita," katanya.
Dalam konteks ini, Nusron mengingatkan bahwa pengusaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai denda, dan kewajiban plasma sawit harus dilaksanakan oleh pengusaha. "Kami sudah tekankan, jika ada pengusaha sawit yang menanam di luar HGU secara sengaja, akan kami denda. Selain itu, jika ada yang tidak memenuhi kewajiban plasma, akan kami cabut HGU-nya," tegas Nusron.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik. Nusron menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani masalah ini. "Tindak lanjutnya ya, kerja. Kalau kerja ya dikerjakan. Semua yang kita kerjakan ini tidak mungkin bisa berjalan sendiri tanpa sinergi antara pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," tambahnya.