Urgensi Regulasi Algoritma untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
Ruang Daring

Urgensi Regulasi Algoritma untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pakar Kajian Budaya dan Media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menekankan pentingnya regulasi terhadap algoritma platform digital untuk melindungi anak-anak di ruang daring. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, yang akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Radius mengungkapkan bahwa permasalahan tidak hanya terletak pada siapa yang dapat mengakses platform, tetapi juga bagaimana algoritma dirancang untuk mempertahankan pengguna di dalamnya. "Tanpa pengaturan algoritma, pembatasan usia dapat berisiko menjadi kebijakan simbolik," ungkapnya di Surabaya pada hari Sabtu.

Kebijakan pemerintah ini mencakup berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, serta permainan daring seperti Roblox. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital, termasuk paparan konten berbahaya dan potensi kecanduan media sosial.

Radius menjelaskan bahwa algoritma media sosial didesain untuk membuat pengguna tetap aktif di platform dengan menampilkan konten yang dianggap menarik. Konten ini sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau dapat memicu emosi. Misalnya, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang didasarkan pada perilaku pengguna, termasuk jenis video yang ditonton dan interaksi yang dilakukan.

Namun, Radius memperingatkan bahwa mekanisme ini dapat mengarahkan pengguna muda, terutama anak-anak, kepada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka. Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya regulasi yang lebih kuat terkait algoritma, yang mencakup transparansi dalam cara kerja algoritma, pembatasan terhadap rekomendasi konten berbahaya, serta penyediaan sistem perlindungan yang lebih baik.

Beberapa negara telah mulai menerapkan regulasi serupa. Uni Eropa, misalnya, menerapkan aturan ketat melalui Digital Services Act, sementara Inggris telah memberlakukan Online Safety Act yang menuntut tanggung jawab lebih besar dari platform teknologi terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.

Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar perlindungan di ruang digital dapat berjalan lebih efektif. "Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Edukasi digital, pengawasan keluarga, dan tanggung jawab dari platform juga sangat penting," tegasnya.

Menurut Radius, meskipun kebijakan pembatasan akun anak merupakan langkah awal yang positif, perlindungan anak di ruang digital akan lebih efektif jika pemerintah memperkuat regulasi terhadap sistem algoritma media sosial. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi anak-anak dari paparan konten yang berisiko.

You can share this post!