Urgensi Revisi Bersama Undang-Undang Pemilu dan Pilkada
Nasional

Urgensi Revisi Bersama Undang-Undang Pemilu dan Pilkada

Daftar Disini

Kulonprogo – Revisi Undang-Undang Pemilu direncanakan tahun ini. Sementara Undang-Undang Pilkada tidak direncanakan sama sekali. Padahal keduanya memiliki banyak pasal yang bersinggungan. Persoalan elektoral terancam kembali berulang.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk menata desain keserentakan pemilu nasional dan daerah untuk dirancang secara utuh dan konsisten. Posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu telah lama ditegaskan.

Dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan bahwa pilkada merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berada dalam rezim Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945. Penegasan ini penting karena mengakhiri perdebatan lama mengenai apakah pilkada berada di luar kerangka pemilu.

Penegasan tersebut diperkuat kembali melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi desain keserentakan pemilu. Mahkamah menyatakan bahwa model keserentakan yang konstitusional adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah yang diselenggarakan dalam rentang waktu tertentu. Dengan desain ini, pilkada tidak lagi dapat diposisikan sebagai agenda elektoral yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari sistem pemilu nasional.

Konsekuensi logis dari desain tersebut adalah kebutuhan akan keserentakan dalam pengaturan hukum. Jika pemilu nasional dan pemilu daerah dipahami sebagai satu rezim, maka pemisahan undang-undang justru berpotensi melahirkan ketidakkonsistenan norma. Dalam konteks negara hukum, kondisi ini tentu tidak ideal, karena kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi integritas pemilu.

Pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada selama ini menunjukkan bahwa pemisahan regulasi telah melahirkan berbagai disparitas norma. Salah satu contoh yang kerap disorot adalah pengaturan politik uang. Dalam rezim pilkada, baik pemberi maupun penerima dapat dikenai sanksi pidana.

Sebaliknya, dalam pemilu legislatif dan presiden, sanksi pidana lebih difokuskan pada pemberi. Perbedaan ini sulit dijelaskan secara rasional, mengingat substansi pelanggaran dan dampaknya terhadap kualitas demokrasi pada dasarnya sama.

Disparitas juga muncul dalam mekanisme penanganan pelanggaran, pengaturan sengketa hasil, hingga terminologi kepemiluan. Perbedaan-perbedaan tersebut sering kali dianggap teknis, padahal dampaknya sangat nyata di lapangan. Bagi pemilih, ketidaksamaan aturan menciptakan kebingungan. Bagi penyelenggara dan aparat penegak hukum, perbedaan ini menyulitkan penerapan hukum secara konsisten.

Konsistensi regulasi adalah elemen kunci integritas pemilu. Norris (2014) menegaskan bahwa integritas pemilu tidak hanya ditentukan oleh keadilan kompetisi, tetapi juga oleh aturan yang ajek, jelas dan predictable. Ketika praktik elektoral yang substansinya serupa diatur dengan standar yang berbeda, maka kepastian hukum menjadi rapuh dan kepercayaan publik berisiko terkikis.

Dalam konteks Indonesia, ketidakkonsistenan ini juga berimplikasi pada beban penyelenggara pemilu. Kompleksitas aturan yang berbeda antara pemilu dan pilkada menuntut adaptasi administratif yang tidak sederhana. Alih-alih menyederhanakan tata kelola pemilu, pemisahan regulasi justru memperpanjang rantai persoalan teknis yang berulang dari satu pemilihan ke pemilihan berikutnya.

Argumen bahwa pilkada akan lebih baik jika tidak dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu perlu dipertimbangkan kembali. Pengalaman legislasi pemilu di Indonesia menunjukkan bahwa penundaan pembaruan aturan sering kali berujung pada revisi di penghujung waktu, saat ketika tahapan pemilihan sudah semakin dekat. Revisi semacam ini cenderung dilakukan secara tergesa-gesa, dengan ruang partisipasi publik yang terbatas.

Mietzner (2020) mencatat bahwa reformasi elektoral di Indonesia kerap bersifat reaktif dan parsial, sehingga gagal menyelesaikan persoalan struktural pemilu. Alih-alih memperkuat institusi demokrasi, perubahan aturan yang berorientasi jangka pendek justru menciptakan ketidakpastian baru dan membuka ruang kompromi politik yang problematik.

Alasan prosedural bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga tidak sepenuhnya meyakinkan. Dalam praktiknya, banyak undang-undang justru dibahas dan disahkan di luar rencana awal Prolegnas. Fakta ini menunjukkan bahwa Prolegnas kerap berfungsi sebagai instrumen perencanaan politik, bukan penentu mutlak urgensi substansi.

Jika demokrasi elektoral dipahami sebagai fondasi legitimasi kekuasaan, maka pembaruan hukum pemilu seharusnya ditempatkan sebagai agenda utama. Menunda atau memisahkan pembahasan pemilu dan pilkada justru berisiko mempertahankan penggunaan aturan inkonstitusional.

Dalam konteks inilah, pendekatan kodifikasi regulasi pemilu menjadi relevan. Kodifikasi bukan sekadar menyatukan berbagai aturan ke dalam satu undang-undang, melainkan menyusun ulang norma agar koheren, konsisten, dan mudah dipahami.

Electoral Knowledge Network (2015) menekankan bahwa kodifikasi hukum pemilu mendorong kepastian hukum, keseragaman penerapan, serta pemahaman publik terhadap proses elektoral.

Kekhawatiran bahwa kodifikasi akan menghasilkan undang-undang yang terlalu panjang kurang relevan. Tantangan utama bukan terletak pada jumlah pasal, melainkan pada struktur dan kejelasan pengaturan. Undang-undang yang sistematis justru lebih mudah diterapkan dibandingkan aturan yang tersebar dalam banyak regulasi dengan standar berbeda.

Regulasi pemilu memang memiliki karakter konflik kepentingan yang tinggi. Aturan ini dirumuskan oleh aktor-aktor politik yang juga menjadi peserta kontestasi. Issacharoff (2015) menyebut kondisi ini sebagai kerentanan terhadap partisan self-dealing, yaitu pembentuk aturan sekaligus merupakan pihak yang diatur oleh aturan tersebut.

Oleh karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menuntut kewaspadaan publik yang lebih besar. Transparansi proses legislasi, keterlibatan masyarakat sipil, serta kontribusi komunitas akademik sejak tahap awal menjadi prasyarat agar pembaruan hukum pemilu tidak terjebak pada kepentingan jangka pendek.

Pembahasan yang terbuka dan berbasis argumentasi ilmiah merupakan kunci agar revisi regulasi benar-benar memperkuat demokrasi, bukan sekadar menyesuaikan kepentingan sesaat.

Langkah bersama melakukan pembahasan regulasi pemilu dan pilkada berangkat dari pilihan konstitusional yang telah ditegaskan MK. Pijakan normatif itu sudah tersedia. Tanggung jawab berikutnya berada pada pembentuk undang-undang untuk menerjemahkannya ke dalam aturan yang konsisten dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Perancangan aturan pemilu memiliki dampak langsung terhadap kualitas demokrasi. Oleh sebab itu, pembaruan hukum pemilu perlu ditempatkan sebagai agenda yang serius. Pembahasan pemilu dan pilkada dalam satu kerangka regulasi menjadi langkah penting untuk menghindari pengulangan masalah yang selama ini terjadi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

You can share this post!