Usulan OPD untuk Pertahankan Nomenklatur Kodefikasi DBH Sawit 2025
Pusat Online

Usulan OPD untuk Pertahankan Nomenklatur Kodefikasi DBH Sawit 2025

Jakarta, HAI SAWIT - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari berbagai kabupaten dan kota telah mengajukan usulan agar nomenklatur kodefikasi Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit untuk tahun 2025 tetap dipertahankan. Usulan ini muncul karena nomenklatur tersebut sudah tercantum dalam Rencana Kerja (Renja) tahun 2026.

Usulan ini disampaikan dalam sebuah forum koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, sebagai tanggapan terhadap perbedaan kodefikasi yang muncul dalam berbagai kegiatan pendataan sawit rakyat, termasuk ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), RAD KSB (Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan), serta penilaian usaha perkebunan.

Dalam forum yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom pada Rabu (24/12/2025), Kepala Subdirektorat dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Roma, memberikan penjelasan mengenai pentingnya penyamaan nomenklatur. Hal ini disebabkan adanya perbedaan kodefikasi di beberapa tahapan kegiatan dalam sektor perkebunan sawit.

Penilaian OPD Terhadap Nomenklatur

OPD kabupaten dan kota menilai bahwa penyesuaian nomenklatur yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri berpotensi menyulitkan koordinasi. Hal ini dikarenakan satu kegiatan dapat memiliki beberapa tahapan dengan kodefikasi yang berbeda, serta berkaitan dengan bidang administrasi yang lain.

Lebih lanjut, OPD juga mengingatkan bahwa kodefikasi yang telah ditetapkan untuk tahun 2025 telah digunakan dalam penyusunan Renja 2026. Oleh karena itu, perubahan nomenklatur dinilai dapat mengakibatkan ketidaksinkronan dalam perencanaan program perkebunan sawit di tingkat daerah.

Tindak Lanjut dari Direktorat Jenderal Perkebunan

Menanggapi masukan dari OPD, Direktorat Jenderal Perkebunan berkomitmen untuk mengoordinasikan seluruh usulan dari pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan nomenklatur kodefikasi DBH perkebunan sawit.

Pembahasan mengenai nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan fiskal perkebunan sawit antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini diambil untuk menata administrasi Dana Bagi Hasil agar lebih selaras dengan perencanaan kegiatan tahunan yang ada.

You can share this post!