PEMALANG, Revolusinews.com – Keberadaan tower BTS setinggi sekitar 72 meter milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, mendadak jadi sorotan. Warga Jalan Pramuka Gang Ayani II RT 03 RW 015 mengaku resah dan mempertanyakan transparansi perizinan yang disebut sudah dua kali diperpanjang.
Informasi di lapangan menyebut tower tersebut telah berdiri kurang lebih 25 tahun dan terakhir memperpanjang izin pada 2024. Keterangan itu disampaikan Dayat, penjaga tower, kepada wartawan pada Jumat (27/2/2026) sore. Ia membenarkan perpanjangan izin dilakukan melalui mekanisme antara pemilik lahan, perusahaan dan pihak pemerintah daerah.
Namun, warga berinisial WD mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan ataupun pemberitahuan resmi setiap kali ada perpanjangan izin. “Katanya cukup pemilik lahan dan perusahaan ke Pemda, lalu selesai. Kami warga tidak pernah dilibatkan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
WD juga menyebut lahan tempat berdirinya tower merupakan milik H. Mahmud. Ia mempertanyakan mengapa warga terdampak langsung tidak pernah diajak komunikasi, padahal tower sudah dua kali memperpanjang izin. “Terakhir 2024, tapi kami tidak pernah diajak bicara,” tegasnya.
Tak hanya soal izin, warga juga menyinggung janji kontribusi untuk kas lingkungan yang disebut tidak lagi berjalan seperti dulu. Mereka menilai ada kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan komunikasi kepada masyarakat sekitar.
Keluhan semakin memuncak saat musim hujan dengan intensitas petir tinggi. Sejumlah warga mengaku listrik rumah sering konsleting atau padam ketika petir menyambar di sekitar tower. Lampu penerangan jalan umum pun kerap mati usai sambaran petir, menambah keresahan warga.
Hal serupa disampaikan HR, warga lainnya. Ia menyebut tower tersebut merupakan yang pertama berdiri di wilayah Petarukan sekitar 25 tahun lalu dan awalnya dikenal sebagai tower operator seluler. “Sekarang kemungkinan sudah jadi tower bersama,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, DPD Kawali Kabupaten Pemalang akhirnya angkat bicara. Melalui Divisi Investasi dan Propaganda, M. Aripin menegaskan pihaknya berdiri bersama warga yang merasa terdzolimi. Ia meminta adanya keterbukaan dari perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait legalitas, dampak lingkungan, serta hak masyarakat sekitar.
“Kami mendorong adanya mediasi terbuka antara warga, perusahaan dan Pemda. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan di tanahnya sendiri,” tegas M. Aripin. Hingga berita ini dirilis, warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan memfasilitasi dialog demi terciptanya solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak.