CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pembangunan tower telekomunikasi yang di Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, memicu polemik di tengah masyarakat.
Proyek tersebut mendapat sorotan tajam dari warga dan komunitas masyarakat setempat. Pasalnya, belum transparan dari sisi sosialisasi dan perizinan.
Secara administratif, lahan proyek disebut masuk wilayah Desa Karangtengah. Namun secara fisik, posisi tower berada di lingkungan Desa Tambelang dan berdampak langsung terhadap warga setempat.
Perbedaan administratif dan faktual di lapangan inilah yang memicu penolakan.
Gelombang keberatan mencuat pada Kamis 26 Februari 2026 kemarin. Warga mendesak agar pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait legalitas dan kelengkapan izin.
Ketua Karang Taruna Tambelang, Sodikin membenarkan, jika sosialisasi secara memang pernah digelar.
Namun, pertemuan tersebut hanya melibatkan sekitar puluhan warga yang dianggap terdampak langsung.
Kegiatan itu dilaksanakan di rumah salah satu Ketua RW dan difasilitasi Sekretaris Desa (Sekdes) Tambelang.
“Secara administrasi masuk Karangtengah, tapi keberadaannya di Tambelang. Jadi warga Tambelang yang terdampak langsung,” ujar Sodikin.
Sementara itu, Ketua Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (KOMAPAK) Korbasis Karangsembung Raya, Moch Falah menegaskan pembangunan tower tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas dan transparan.
Ia mengingatkan, setiap proyek infrastruktur telekomunikasi wajib memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.