Yogyakarta Luncurkan Layanan Permohonan Daring untuk Pemanfaatan Tanah
Ruang Daring

Yogyakarta Luncurkan Layanan Permohonan Daring untuk Pemanfaatan Tanah

Yogyakarta, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta kini membuka layanan permohonan terkait pertanahan secara daring. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo, menjelaskan bahwa dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi, masyarakat kini dapat mengakses beberapa jenis layanan pertanahan secara online.

Layanan yang Tersedia

Ada dua jenis layanan pertanahan yang dapat diakses secara daring. Pertama, pengajuan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah negara, dan kedua, rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan serta tanah kadipaten. Selain itu, pengajuan permohonan layanan tata ruang juga dapat dilakukan secara daring, meliputi izin perubahan penggunaan tanah, rekomendasi kesesuaian tata ruang, dan informasi kesesuaian tata ruang.

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp 089525898500 atau mengakses tautan yang telah disediakan. Permohonan yang masuk akan diproses selama jam kerja.

Efisiensi dan Aksesibilitas

Wahyu berharap layanan daring ini dapat mempersingkat waktu dan meningkatkan efisiensi operasional pelayanan, terutama bagi warga yang berada di luar kota. "Dengan layanan secara daring, mereka tetap bisa terhubung dengan kami untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan," ujarnya.

Walaupun layanan daring ini telah diluncurkan sejak akhir September 2021, Wahyu mencatat bahwa masih ada banyak aspek yang perlu disempurnakan agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan lebih mudah. "Pelayanan secara daring akan terus ditingkatkan dengan perbaikan sistem, media, dan dukungan sarana prasarana," tambahnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan daring. "Kami berharap seluruh pengajuan permohonan layanan bisa dilakukan secara daring, meskipun saat ini masih dalam masa transisi," tutup Wahyu. Dokumen rekomendasi dan izin yang dihasilkan dari layanan ini akan disediakan dalam bentuk digital, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mengambilnya.

You can share this post!