Di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya kebutuhan sosial, satu instrumen keuangan Islam kembali mencuri perhatian, yaitu zakat perusahaan.
Bukan sekadar kewajiban spiritual, praktik tersebut kini terbukti menghadirkan manfaat nyata, mulai dari keringanan pajak hingga perlindungan nilai usaha.
Memasuki awal Ramadan, dorongan untuk mengoptimalkan potensi zakat korporasi semakin menguat, membuka peluang besar bagi dunia usaha untuk berkontribusi langsung dalam pengentasan kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dalam sebuah forum kolaborasi yang digelar di Jakarta Pusat belum lama ini, potensi zakat korporasi didorong menjadi pilar penting dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan menegaskan, zakat perusahaan bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi dunia usaha.
"Selain berdampak pada kesejahteraan masyarakat, zakat juga memberi keuntungan langsung bagi perusahaan," kata Rizaludin di Jakarta, dalam siaran pers diterima inilah.com, Sabtu (21/2/2026).
Bukti Taat Zakat
Menurutnya, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS dapat memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak.
Selain itu, perusahaan juga mendapatkan bukti Taat Zakat yang dapat dimanfaatkan sebagai nilai tambah dalam citra dan promosi.
“Jadi poinnya sebenarnya zakat perusahaan itu bisa menguntungkan bagi perusahaan. Lalu kita bantu sosialisasikan programnya itu, jadi banyak untungnya sebenarnya membayar zakat perusahaan melalui BAZNAS,” ujar Rizaludin.
Ia mengungkapkan, saat ini sekitar 460 perusahaan telah menunaikan zakat melalui BAZNAS RI. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran dan kolaborasi lintas sektor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan perusahaan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban zakat, setara dengan individu. Bahkan, pemegang saham juga berkewajiban mengeluarkan zakat jika nilai sahamnya telah mencapai nisab.
“Sekarang memang di perusahaan syariah itu sudah ada ketentuannya untuk mengeluarkan zakat ya di akhir tahun bila sudah sesuai dengan nisabnya. Jadi perusahaan-perusahaan yang keuntungannya di atas itu semua wajib mengeluarkan zakatnya,” katanya.
Solusi Berkelanjutan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum MUI, KH. Cholil Nafis, menegaskan bahwa perusahaan merupakan syakhsiyyah i’tibariyah atau badan hukum yang memiliki kekayaan dan wajib menunaikan zakat.
“Perusahaan adalah bagian dari entitas pemilik dan juga terkena wajib zakat. MUI dalam ijtimah ulama itu sepakat ya di samping tadi dalil Alquran dan hadis, bahwa perusahaan itu adalah entitas pemilik yang wajib zakat,” tegasnya.
Memasuki Ramadan, ia mengajak dunia usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dan amanah sebagai bagian dari upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengingatkan, dalam ajaran Islam, sedekah memiliki keutamaan sebagai daf’ul bala atau penolak musibah, termasuk bagi aset perusahaan. Sementara zakat merupakan bentuk ketaatan dan rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT.
Forum tersebut menjadi penanda bahwa zakat perusahaan bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah bergerak menuju praktik nyata sebagai solusi berkelanjutan bagi ekonomi umat.