ATSI Dorong Penurunan PNBP untuk Perbaiki Jaringan Telekomunikasi
Portal Media Online - JawaPos.com - Di tengah posisinya yang semakin strategis, terutama sebagai enabler bagi industri lainnya, industri telekomunikasi atau telko di Indonesia dilaporkan saat ini tidak sedang baik-baik saja. Sejak memasuki masa kejenuhan (saturated) pada 2013, pertumbuhan industri telekomunikasi khususnya seluler, kini tak lagi mewah. Jika sebelumnya dobel digit, sekarang sudah single digit.
Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), industri telekomunikasi tumbuh melambat ke level 7,19 persen secara tahunan. Fakta ini menjadi alarm bagi ekosistem industri teknologi digital yang mampu tumbuh tinggi saat pandemi Covid-19.
Pertumbuhan yang melambat juga tercermin dari ARPU (average revenue per user). ARPU merupakan salah satu indikator kesehatan industri telekomunikasi. ARPU yang rendah pada akhirnya tentu akan berkontribusi pada pencapaian laba yang juga kurang optimal, sehingga mempengaruhi upaya operator dalam melakukan investasi dan melayani pelanggan dengan baik.
Tiga dekade lalu, sebelum maraknya layanan data dan sosial media, ARPU operator telekomunikasi, khususnya selular mencapai Rp 75.000 - Rp 100.000. Namun di akhir 2022, tidak ada satu pun operator selular yang ARPU gabungannya (prabayar dan pasca bayar) menyentuh angka Rp 50.000.
Melalui diskusi Seluler Business Forum yang digelar di Jakarta, Senin (2/10), saat ini terdapat setidaknya enam persoalan utama yang mendera industri telekomunikasi khususnya seluler, sehingga tumbuh stagnan hingga saat ini.
Keenam permasalah tersebut yakni regulasi super ketat, tarif data yang terbilang murah, kebutuhan frekuensi terus meningkat namun harga spektrum sangat mahal, besarnya regulatory chargers, dari BHP frekuensi hingga USO, kewajiban membangun hingga pelosok namun minim insentif dan ketimpangan kebijakan operator selular dibandingkan penyelenggara OTT (Over The Top).
Imbas dari berbagai permasalahan tersebut membuat industri telekomunikasi tidak maksimal dalam mengembangkan peran sebagai enabler di era digital yang berkembang pesat saat ini. Untuk kembali sehat, diperlukan solusi-solusi yang bersifat komprehensif.
Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Rudi Purwanto dalam diskusi tersebut mengatakan ATSI memberikan usulan kepada pemerintah. Usulan tersebut di antaranya mengganti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini menjadi beban operator seluler dengan hal lainnya.
“Saat ini regulatory charge untuk operator seluler lebih dari 10 persen dan tidak sehat. Kami berharap pemerintah dapat mengganti PNBP termasuk Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dengan pemerataan jaringan hingga daerah pelosok, meningkatkan rangking kecepatan internet di Indonesia yang tertinggal,” ujar Rudi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif. Dirinya mengatakan di mana kecepatan internet Indonesia yang tertinggal dari negara, salah satunya adalah karena pemerataan jaringan yang belum baik.
“Kalau perbandingan antara Singapura dan Jakarta mungkin kita tidak kalah tetapi kalau berbicara Indonesia ya kita jelas tertinggal,” jelas Arif dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, dengan kondisi yang ada, saat ini belum tepat untuk bicara kualitas terlebih. "Mari kita bicara tentang pemerataan. Setelah pemerataan, baru bisa kita improve kualitasnya dan hal ini perlu ada pandangan yang sama antara industri dengan pemerintah demi memajukan ekonomi digital kita,” ungkap Arif.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang Denny Setiawan mengatakan, saat ini sudah ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Semoga dengan revisi PP ini juga dapat memajukan operator telekomunikasi. Kami juga akan tampung dan kaji terlebih dahulu usulan dari ATSI, bahwa kami juga memiliki target dari Kemenkeu terkait PNBP. Supaya target terpenuhi, tetapi keberlanjutan operator bisa juga terus berlanjut,” ungkap Denny.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo juga mengungkapkan pihaknya akan sangat terbuka jika operator telekomunikasi keberatan dengan PNBP yang sudah ditetapkan.




