Keluarga Korban Minta Kapolda Pecat Anggota Brimob dan Hukum Seumur Hidup
Sumber Foto: Radio DMS
Lifestyle

Keluarga Korban Minta Kapolda Pecat Anggota Brimob dan Hukum Seumur Hidup

Portal Media Online - Tual, Maluku Tenggara (DMS) – Saksi korban yang juga kakak kandung korban, Nasri Karim (15), mengungkapkan bahwa kematian adiknya berinisial AT bukan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, melainkan diduga akibat penganiayaan.

“Adik saya meninggal bukan karena kecelakaan, tetapi karena dipukul oleh anggota Brimob berinisial MS menggunakan helm,” ujar Nasri Karim kepada DMS Media Group saat ditemui di kediamannya.

Menurut Nasri, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Panglima Mandala, tepatnya di dekat Kampus Uningrat, Kecamatan Dulah Utara, Kota Tual.

“Setelah kejadian itu, saya bersama kedua orang tua langsung ke Rumah Sakit Maren di Kota Tual untuk melihat adik saya, tetapi korban tidak ada di sana. Kami kemudian mencari ke RS KS Langgur dan baru menemukan adik saya dirawat di rumah sakit tersebut,” jelas Nasri.

Sementara itu, ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, meminta kepada Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, agar oknum anggota Brimob berinisial MS yang diduga sebagai pelaku diberikan sanksi tegas.

“Saya minta Kapolda Maluku memecat terduga pelaku dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Ini bukan penganiayaan biasa, tapi penganiayaan yang menyebabkan anak saya meninggal dunia,” tegas Tawakal.

Ia juga meminta agar proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami minta proses hukum dilakukan di Kota Tual, secara terbuka dan transparan, agar keluarga dan masyarakat mengetahui perkembangan kasus ini,” tambahnya.

Selain itu, Tawakal mengajak keluarga serta sejumlah OKP dan organisasi masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk ikut mengawal kasus tersebut.