Sidang Perdana Tiga Anggota DPRD NTB Terkait Kasus Suap Dana Siluman
Portal Media Online - MATARAM, KOMPAS.com – Tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026), terkait kasus suap dana siluman program “Desa Berdaya”.
Ketiganya adalah Hamdan Kasim (Partai Golkar), Indra Jaya Usman (Ketua DPD Partai Demokrat NTB), dan M. Nasib Ikroman (Partai Perindo). Sidang dilaksanakan bergiliran sesuai dakwaan masing-masing terdakwa.
Suap Puluhan Juta hingga Miliar Rupiah
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hamdan Kasim disebut memberikan dana suap kepada tiga anggota dewan, masing-masing Rp 200 juta.
Namun dana itu dipotong oleh Hamdan antara Rp 20–100 juta. Misalnya, Lalu Irwansyah menerima Rp 100 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta, dan Hartowo Rp 170 juta.
Sementara, Indra Jaya Usman didakwa memberikan suap senilai Rp 1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB, masing-masing Rp 200 juta.
Sedangkan M. Nasib Ikroman memberi suap pada empat anggota dewan lainnya, berkisar Rp 150–200 juta per orang.
Tujuan pemberian uang itu agar anggota DPRD NTB periode 2024–2029 tidak melaksanakan program pokok pikiran (pokir) Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, terkait program Desa Berdaya.
Saat pembacaan dakwaan, M. Nasib Ikroman menyatakan keberatan karena menilai dirinya dituduh sementara penerima suap tidak didakwa.
“Saya baru tahu kalau anggota DPRD itu kalau pemberi uang bisa didakwa tetapi penerima tidak,” ujar Acip, panggilan Ikroman.
Program “Desa Berdaya”
Program Desa Berdaya digagas Gubernur NTB untuk mengatasi kemiskinan, menyiapkan ketahanan pangan, dan mengembangkan destinasi wisata.
Dana pokir DPRD NTB senilai Rp 76 miliar dialokasikan untuk program ini, disusun berdasarkan dapil masing-masing anggota dewan.
Program melibatkan enam OPD, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta PUPR.
Ketika rancangan anggaran disiapkan, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman dipanggil Kepala BPKAD NTB untuk mensosialisasikan program kepada anggota DPRD.
Alih-alih menjalankan tugas itu, ketiganya justru menyalurkan suap agar anggota dewan tidak melaksanakan program dan mengikuti arahan mereka, diduga untuk mengelola dana puluhan miliar secara sendiri.
Ketiganya dijerat Pasal 605 Ayat (1) Huruf a/b, Pasal 606 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 605 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses sidang akan berlanjut, dengan fokus pada pendalaman aliran dana dan pihak yang memodali para terdakwa.




