Menggali Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Konteks Struktural
Portal Media Online - KULONPROGO – Keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara yang memiliki lembaga khusus dan berwenang menegakkan kode etik dan integritas penyelenggara pemilu.
Kehadiran DKPP sebagai salah satu penyelenggara pemilu memengaruhi kompleksitas pelaksanaan pemilu di Indonesia. Namun, apakah kompleksitas tersebut berbanding lurus dengan moralitas kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya?.
Integritas penyelenggara pemilu adalah keniscayaan yang seyogiyanya inheren dengan kerja-kerjanya. Integritas adalah harga mati yang tidak dapat dinegosiasikan. Kunci penegakan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil berada di tangan penyelenggara yang bukan sekadar berperan sebagai pelaksana teknis dan pengawas tetapi lebih jauh menjadi wajah integeritas dan legitimasi pemilu yang diselenggarakannya.
Apakah integritas penyelenggara pemilu tersebut berbanding lurus dengan kompleksitas penyelenggaraannya, perlu dibedah lebih dalam. Berdasarkan Laporan Kinerja DKPP RI 2020-2025, sepanjang lima tahun itu, DKPP menerima 5.450 aduan.
Dari tahun ke tahun, jumlahnya fluktuatif. Jumlah aduan tertinggi tercatat ada pada 2020, yaitu sebanyak 1.387 aduan. Jumlahnya menurun di tahun berikutnya, yaitu 1.150 aduan pada 2021. Jumlah terbanyak ketiga ada pada 2024, yaitu sebanyak 987 aduan. Pada 2023 terdapat 515 aduan, dan 83 aduan pada 2022 (Mada Sukmajati, 2026)
Fluktuasi jumlah aduan ini dapat disimpulkan berkaitan erat dengan intensitas tahapan pemilu dan pilkada di setiap tahunnya. Pada tahun-tahun dengan tahapan yang padat, banyaknya jumlah keputusan, tindakan administratif, dan kegiatan pengawasan, jumlah aduan terhadap penyelenggara pemilu berpotensi meningkat.
Jika dijabarkan kembali, sebagian besar teradu berasal dari penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 2.463 anggota KPU Kabupaten/Kota atau setara dengan 45,2 persen tercatat menjadi teradu sepanjang 2020-2025. Sedangkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tercatat menjadi teradu sebanyak 1.692 teradu (31 persen).
Penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota adalah pelaksana utama tahapan pemilu di lapangan. Dengan demikian, adanya lebih dari tiga perempat teradu yang berasal dari tingkat ini mencerminkan merekalah yang paling banyak berinteraksi langsung dengan peserta, pemilih, dan pihak lainnya.
Gambaran ini menunjukkan bahwa tingkat kabupaten/kota adalah titik paling rentan dalam pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Lebih jauh lagi berarti bahwa dominasi teradu pada KPU dan Bawaslu di level ini menegaskan bahwa pelanggaran etik paling banyak terjadi di level yang menjalankan fungsi operasional langsung, berhadapan dengan peserta pemilu dan pemilih, serta menghadapi tekanan lokal yang tinggi.
Sementara itu, penyelenggara pemilu pada tingkat provinsi dan pusat menunjukkan peningkatan jumlah teradu pada tahun-tahun tertentu. Hal ini mengindikasikan bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu juga terjadi pada level pengambilan keputusan strategis dan fungsi koordinatif, terutama pada fase krusial pemilu serentak.
Dari sisi tahapan penyelenggaraan, data DKPP menunjukkan variasi dalam jumlah dan jenis perkara pelanggaran kode etik penyelenggara. Aduan paling banyak menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Artinya, tahapan ini adalah fase dengan risiko etik tertinggi. Pelanggaran kode etik penyelenggara pada tahapan ini berdampak langsung terhadap legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik, sehingga setiap kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau kecurangan memiliki implikasi sistemik terhadap kedaulatan suara rakyat.
Dari jenis pelanggaran, penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan meningkat pada periode dengan intensitas politik tinggi ini. Gejala tersebut menunjukkan bahwa semakin besar diskresi kewenangan, semakin tinggi pula potensi konflik kepentingan. Hal ini menandakan bahwa belum ada mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang cukup efektif menekan pelanggaran.
Dalam hal lokus terjadinya, sebaran putusan DKPP lima tahun terakhir menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak terdistribusi secara merata antarwilayah. Terdapat provinsi-provinsi tertentu dengan jumlah aduannya lebih besar dibandingkan jumlah rata-rata pelanggaran, diantaranya Provinsi Papua (10 persen), Sumatra Utara (10 persen), dan Jawa Barat (6 persen).
Di sisi lain, provinsi dengan jumlah aduan terendah diantaranya adalah Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Bangka Belitung, dan Papua Pegunungan. Variasi antarprovinsi ini menunjukkan korelasi yang kuat antara beban tahapan pemilu, kapasitas kelembagaan, serta tingkat kompleksitas sosial-politik daerah.
Persebaran aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bukan perkara yang berdiri sendiri sebagai pelanggaran pribadi. Dia adalah fenomena struktural, spasial, dan sensitif terhadap tahapan.
Perseberan itu menunjukkan bahwa wilayah dengan kompleksitas tinggi, daerah otonomi baru, serta provinsi dengan kepadatan pemilih yang besar menunjukkan tingkat pelanggaran yang lebih tinggi dan berulang.
Lebih jelas lagi bahwa, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam lima tahun terakhir memperlihatkan pola yang fluktuatif dan sangat dipengaruhi oleh intensitas tahapan pemilu, distribusi kewenangan kelembagaan, serta konteks wilayah penyelenggaraan. Pelanggaran etik sepatutnya dipahami sebagai bagian dari dinamika sistem penyelenggaraan pemilu yang bersifat kontekstual, bukan sekadar penyimpangan individu yang berdiri sendiri.
Kesimpulan ini menegaskan pentingnya membaca integritas penyelenggara pemilu dalam kerangka kelembagaan dan tahapan, sesuai dengan karakter dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia (Mada Sukmajati, 2026).
Data-data di atas menunjukkanbahwa titik paling rawan pelanggaran terletak pada tahapan dengan beban kewenangan tinggi, intensitas keputusan besar, dan tekanan politik yang meningkat.
Oleh karena itu, penguatan etik perlu difokuskan pada pencegahan berbasis tahapan, pengendalian diskresi kewenangan, konsistensi standar kerja, serta efektivitas mekanisme korektif agar integritas penyelenggaraan pemilu dapat terjaga secara berkelanjutan.
Pelanggaran etik penyelenggara pemilu bukan lagi sekadar anomali, melainkan merupakan konsekuensi dari desain penyelenggaraan yang menumpuk beban besar pada level tertentu, membuka ruang diskresi yang luas tanpa kontrol yang memadai, dan belum sepenuhnya menempatkan pencegahan etik sebagai bagian integral dari manajemen pemilu.
Gambaran integritas penyelenggara pemilu menunjukkan perlunya peningkatan kredibilitas dalam penyelenggaraan. Tanpa pembenahan struktural, bukan hanya penindakan, etik-integritasnya akan selalu berada dalam posisi rawan.
*) Oleh : Masykurudin Hafidz, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.




