Pentingnya Pelatihan Perancang Kontrak di Era Bisnis Modern
Portal Media Online - Mediajustitia.com – Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Angkatan LXXIV yang diikuti oleh 51 peserta dari berbagai latar belakang profesi. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, pada 11 hingga 14 Maret 2026, sebagai upaya meningkatkan kompetensi para profesional dalam menyusun kontrak secara tepat, cermat, dan kontekstual.
Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., CLA., C.Med., CLi., ACIArb., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini terselenggara melalui kerja sama antara Justitia Training Center, Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PPAHKI), serta Airlangga Center Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme peserta yang mengikuti pelatihan tersebut. Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan serupa selalu mencapai kapasitas maksimal.
“Partisipasi yang tinggi ini menunjukkan bahwa kebutuhan untuk memperkuat kompetensi di bidang penyusunan kontrak semakin dirasakan penting di berbagai sektor,” ujar Andriansyah.
Ia menjelaskan bahwa kontrak memiliki peran yang sangat penting dalam setiap hubungan kerja sama. Melalui kontrak, hak dan kewajiban para pihak dirumuskan secara jelas serta menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai kegiatan usaha maupun proyek.
Menurutnya, ketepatan dalam menyusun kontrak sering kali menentukan kelancaran suatu hubungan kerja sama. Sebaliknya, kontrak yang disusun tanpa ketelitian dapat menimbulkan perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.
“Tantangan dalam penyusunan kontrak saat ini juga semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi, termasuk pemanfaatan artificial intelligence dalam penyusunan dokumen,” jelasnya.
Meski teknologi dapat membantu mempercepat proses penyusunan dokumen, Andriansyah menegaskan bahwa analisis hukum, pertimbangan profesional, serta pemahaman terhadap konteks hubungan hukum tetap menjadi hal yang tidak dapat digantikan oleh sistem otomatis.
“Penyusunan kontrak tetap harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan para pihak. Ibarat merancang pakaian, setiap orang memiliki ukuran dan kebutuhan yang berbeda, sehingga memerlukan pemahaman yang detail dari seorang perancang,” katanya.
Selama pelatihan berlangsung, para peserta akan mendapatkan materi dari narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum kontrak, baik dari sisi akademik maupun praktik. Rangkaian kegiatan juga dilengkapi dengan simulasi penyusunan kontrak sebagai bentuk penerapan langsung dari materi yang telah dipelajari.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, peserta akan mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia, lembaga yang telah memperoleh lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas kompetensi peserta sebagai perancang kontrak profesional.
Andriansyah berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap sesi pelatihan secara aktif dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman serta meningkatkan keterampilan profesional.
“Semoga pelatihan dan sertifikasi ini memberikan manfaat nyata serta menjadi bekal berharga bagi para peserta dalam menjalankan praktik profesional di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini merupakan orang-orang hebat yang ahli di bidangnya, diantaranya,
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.Mgt.
Prof. Dr. Peter Mahmud Mz, S.H., M.H., LL.M.
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
Marcia Wibisono, S.H., M.H., LL.M.
Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M.
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H.
Informasi mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak selanjutnya dapat menghubungi 08111021126 (Syifa) atau 08111811492 (Talitha).
Baca Juga
Vonis Kasus Mafia Sertifikat K3: 10 Terdakwa Dipenjara, Uang Pengganti Capai Puluhan Miliar
Likuidator Profesional Dibutuhkan untuk Menjamin Proses Likuidasi yang Akuntabel
Kontrak yang Kuat Jadi Fondasi Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Profesional
Penguatan Kompetensi Analis Hukum Dinilai Jadi Investasi Penting bagi Masa Depan Hukum Nasional
KPK Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Kurban 8 Sapi, Daging Disalurkan ke Warga




