Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sumber Foto: Liputan6.com
Berita Utama

Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Portal Media Online - 1/6

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kiri), dikawal menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (BAY ISMOYO/AFP)