Zaskia Adya Mecca Hadiri Sidang Kerry Riza dan Kenali Anak Riza Chalid
Portal Media Online - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VDEO.COM - Selebriti Zaskia Adya Mecca terlihat mengikuti sidang vonis Kerry Adrianto Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Istri Hanung Bramantyo itu rela hadir dan duduk lesehan di PN Tipikor Jakarta demi menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Kehadiran Zaskia menjadi viral di media sosial setelah unggahannya di media sosial dan mengakui mengenal sosok Kerry.
Zaskia mengakui mengenal Kerry secara terbatas lantaran anak mereka bersekolah di tempat yang sama dan berteman satu kelas.
Sekolah dari anak Zaskia belajar diketahui dikelola dari keluarga Riza Chalid, ayah Kerry.
Zaskia mengabadikan momen menghadiri sidang Kerry tersebut dalam akun instagram pribadinya @zaskiadyamecca pada Sabtu (28/2).
Dalam postingan tersebut model ini mengaku baru pertama kali datang langsung ke pengadilan untuk menyaksikan sebuah persidangan.
Kedatangan Zaskia di sidang Kerry lantaran dirinya yakin akan adanya kebenaran tanpa kepentingan pribadi.
Bahkan Ibu dari enam anak, Zaskia mengaku mengikuti perkembangan kasus itu sejak awal.
Alasannya Zaskia demi memastikan lingkungan pendidikan anak-anaknya tetap tepat.
Zaskia bahkan menyatakan keyakinannya bahwa Kerry tidak bersalah.
Zaskia yang juga dikenal sebagai pengusaha itu menyebut kehadirannya murni sebagai bentuk dukungan.
Zaskia berharap dalam kasus ini keluarga yang bersangkutan diberi kekuatan menghadapi proses hukum.
Diketahui, Kerry Adrianto Riza merupakan anak dari saudagar minyak Muhammad Riza Chalid yang kini menjadi buronan.
Riza Chalid menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus korupsi produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 ini mengakibatkan Kerry Riza terseret.
Kerry Riza divonis 15 tahun hingga uang ganti miliaran rupiah dan subsider 5 tahun penjara.




