Ahmad Ali: Setiap Warga Berhak Uji UU Pemilu, Tanpa Diskriminasi
Portal Media Online - Ketua Harian PSI Ahmad Ali. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengomentari gugatan atas Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak penggugat menganggap pasal yang mengatur ketentuan tentang syarat capres dan cawapres itu tidak memberikan batasan jelas soal keluarga presiden yang sedang menjabat untuk menjadi kontestan pemilihan presiden atau pilpres.
Menurut Ali, setiap warga negara berhak menguji undang-undang dengan mengajukan permohonan ke MK.
Baca Juga:
Konon, Revisi UU Pemilu Tak Bahas Pilpres Melalui MPR
“Itu hak penggugat, tetapi yang terpenting negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia," kata Ali di sela kegiatan safari ramadan di Ponpes Az-Ziyadah, Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2).
Mantan anggota DPR dari Partai NasDem itu menegaskan setiap orang, bahkan anak presiden sekalipun, tidak bisa memilih dilahirkan dari keluarga mana.
Menurut Ali, setiap warga negara harus punya kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Baca Juga:
Ahmad Ali Luruskan soal Pernyataannya di Podcast
“Semua hak anak, hak masyarakat, itu harus dilindungi oleh negara. Jadi, tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum," tutur Ali.
Oleh karena itu, PSI menentang segala bentuk diskriminasi. "PSI menolak keras perlakuan diskriminatif, tetapi di sisi lain kami menghormati hak bagi orang yang mencoba menguji pasal-pasal tersebut," imbuhnya.
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali setiap orang, bahkan anak presiden sekalipun, tidak bisa memilih dilahirkan dari keluarga mana.
1
2
Next
Last »
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Buka Komentar
TAGS UU Pemilu Ahmad Ali PSI MK Politik dinasti Nepotisme
BERITA TERKAIT
Jokowi Bakal Keliling RI, Djarot Sebut PDIP Makin Solid, Lalu Ungkit Polemik Ijazah
Jokowi Berencana Keliling Indonesia, Politikus PDIP: Paling Bagi Amplop
PSI Banten Salurkan Hewan Kurban di 8 Wilayah Sebagai Ajang Pererat Silaturahmi
MK Pertegas Keterwakilan Caleg Perempuan, PAN Setuju dan Siap Memedomani
Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu
Demokrat Bilang Sudah Terapkan Syarat Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen




