Perindo Usulkan Parliamentary Threshold 1% untuk Atasi Suara Terbuang
Portal Media Online - RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyoroti efektivitas penerapan parliamentary threshold (PT) dalam sistem pemilu di Indonesia.
Menurutnya, ada tiga catatan penting yang harus menjadi perhatian serius pembentuk undang-undang.
Pertama, Ferry menilai tujuan awal PT untuk menyederhanakan sistem kepartaian belum sepenuhnya tercapai.
“PT pada awalnya dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Namun faktanya, dalam beberapa kali pemilu justru terjadi penambahan jumlah partai politik yang duduk di DPR,” ujar Ferry, kepada RM. id, Sabtu (28/2/2026).
Kedua, dia menekankan persoalan disproporsionalitas hasil pemilu yang semakin mengkhawatirkan. Ferry memaparkan, jumlah suara terbuang yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat dari pemilu ke pemilu.
“Pada Pemilu 2019, suara terbuang mencapai 13,5 juta. Sementara pada Pemilu 2024 meningkat menjadi 17,3 juta suara. Ini artinya, kita mengabaikan jutaan suara rakyat yang memiliki mandat kedaulatan dalam pemilu,” tegasnya.
Menurut Ferry, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.
Ketiga, dia mendorong agar ketentuan PT dikaji ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.
Ferry menegaskan, pembentuk undang-undang perlu merumuskan ambang batas yang lebih efektif dengan tetap memperhatikan sistem pemilu proporsional, tanpa mengabaikan suara rakyat dan dengan mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil).
“Seluruh anggota DPR dan partai politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, dan itu merusak fondasi negara hukum,” tandasnya.
Melihat kondisi tersebut, Ferry berpandangan bahwa usulan parliamentary threshold sebesar 1 persen patut dipertimbangkan.
Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga dimensi representasi dalam sistem proporsional agar hasil pemilu tetap mencerminkan suara rakyat secara adil.
“Dalam prinsip demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Jangan sampai penerapan PT justru membuat semakin banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional,” pungkasnya.




