BPHN Tegaskan Pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana
Portal Media Online - BPHN.GO.ID- Jakarta. Keamanan saksi dan korban dalam suatu perkara pidana menjadi aspek penting yang tidak dapat diabaikan dalam sistem peradilan. Untuk itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (SEKATA) Seri 19, Kamis (26/02/2026), dengan mengangkat tema perlindungan saksi dan korban.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para penggerak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Penyuluh Hukum, terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam mendukung proses peradilan pidana yang berkeadilan.
Selaku moderator, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Febi Ardhianti, memaparkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menunjukkan peningkatan signifikan permohonan perlindungan dalam beberapa tahun terakhir. “Sejak tahun 2022 tercatat sebanyak 7.777 permohonan perlindungan, dan meningkat menjadi 13.027 permohonan pada tahun 2025. Data ini menunjukkan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.
Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian integral dari proses peradilan pidana. Menurutnya, perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman agar saksi maupun korban dapat berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.
“Penggerak Posbankum sebagai lini terdepan di masyarakat perlu memahami urgensi perlindungan saksi dan korban. Terlebih saat ini dinamika kejahatan berkembang, termasuk yang terjadi di ruang digital,” kata Achmadi.
Ia juga menambahkan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru semakin memperkuat posisi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Pengawas Penyidikan Tingkat II Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri, I Wayan Jiantana, menyampaikan bahwa saksi dan korban merupakan subjek hukum yang wajib mendapatkan perlindungan sejak tahap penyelidikan.
“Penyidik berkewajiban memberikan rasa aman selama proses penyidikan berlangsung, sehingga intimidasi terhadap saksi dan korban dapat dicegah,” jelasnya.
Kasubdit Direktorat PPA dan PPO Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ema, menambahkan bahwa apabila saksi dan korban merupakan anak, maka perlindungan harus dilakukan melalui pendampingan orang tua atau kerabat terdekat yang dipercaya anak. Ia menekankan pentingnya penyidik yang menangani perkara anak telah mengikuti pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak guna menjamin proses yang ramah anak.
“Perlindungan termasuk kerahasiaan identitas saksi dan korban merupakan hak yang harus dijaga. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Posbankum di desa dan kelurahan dapat dimanfaatkan sebagai pintu awal pendampingan,” ujarnya.
Tenaga Ahli pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syahrial Martanto, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kualifikasi dalam pemberian perlindungan kepada korban yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa perlindungan dapat diberikan secara proaktif dan tidak selalu harus melalui permohonan, serta bersifat sukarela (voluntary).
Menurut Syahrial, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru, posisi saksi dan korban kini semakin kuat. “Saksi dan korban bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek dalam proses hukum. Karena itu, perlindungan menjadi kunci dalam memastikan proses peradilan berjalan adil dan efektif,” tegasnya.




