Kegiatan Belajar Mengajar di Trenggalek Dimulai 30 Maret, Kebijakan Daring Masih Menunggu Petunjuk Pusat
Pusat Online

Kegiatan Belajar Mengajar di Trenggalek Dimulai 30 Maret, Kebijakan Daring Masih Menunggu Petunjuk Pusat

Portal Media Online - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pendidikan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar siswa akan dimulai pada Senin, 30 Maret 2026, secara tatap muka setelah libur Lebaran.

Awal Kejadian

Kebijakan ini dinyatakan oleh Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, yang menjelaskan bahwa pembelajaran daring masih merupakan wacana dan belum memiliki dasar teknis yang jelas. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah sedang menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan pembelajaran daring.

Perkembangan

Edy juga menjelaskan bahwa wacana pembelajaran daring muncul sebagai upaya efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat berdampak pada anggaran negara dan pengeluaran masyarakat. Jika kebijakan tersebut diterapkan, mekanisme pembelajaran daring akan disesuaikan dengan pengalaman saat pandemi Covid-19. Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo, menegaskan belum adanya petunjuk teknis resmi dari pusat terkait kebijakan ini. Ia mengkonfirmasi bahwa siswa akan tetap masuk sekolah secara tatap muka pada 30 Maret 2026, dan pembelajaran daring masih menunggu arahan lebih lanjut.

Kondisi Terakhir

Dinas Pendidikan Trenggalek berkomitmen untuk melakukan penyesuaian kebijakan setelah menerima arahan resmi dari pemerintah pusat, guna memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas pendidikan siswa.

You can share this post!