Keluarga Korban Disabilitas di Citeureup Tuntut Keadilan atas Kasus Pemerkosaan
Sumber Foto: RRI.co.id
Sosial

Keluarga Korban Disabilitas di Citeureup Tuntut Keadilan atas Kasus Pemerkosaan

Portal Media Online - RRI.CO.ID, Bogor - Seorang gadis penyandang disabilitas MA (40) menjadi korban rudapksa yang dilakukan seorang pemuda AL (25) di rumah korban. Peristiwa dilaporkan terjadi di kampung Kebon Kopi, RT 002/009, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kejadian itu bermula pada saat kakak ipar korban, memergoki aksi bejat pelaku didalam kamar, sekitar pukul 01.30 WIB pada 14 Desember 2024 lalu, hingga saat ini korban dalam kondisi hamil.

Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga korban telah membuat laporan dengan no pol : LP/2430/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tanggal 31 Desember 2024.

Namun, sampai saat ini pelaku pemerkosaan itu belum juga diamankan oleh pihak kepolisian, meskipun kejadian tersebut sudah masuk satu tahun lebih. Maka dari itu, keluarga korban menuntut keadilan dan meminta agar pelaku segera diproses sesuai hukum berlaku.

“Adik saya inikan ada keterbatasan ya dan ga punya masa depan, jangan mentang mentang keluarga saya ga punya, jadi ga langsung di sergep. Makanya saya lapor ke polisi untuk minta tolong, agar mendapatkan keadilan untuk adik saya,” kata kakak korban, Kurniawati, seperti dikutip Pakar, Sabtu 28 Februari 2026.

Hingga saat ini pelaku masih berkeliaran, padahal sudah mengakui melakukan aksi bejatnya kepada gadis penyandang disabilitas berinisial MA (40).

“Biar si pelaku ga terus berkeliaran seenaknya, biar dipenjara, biar dia ngerasain, dia nyakitin adik ipar saya, maka dia harus dipenjara dan diproses sesuai hukum berlaku,” ungkap Kurniwati.

Kurniawati juga mengaku, bahwa dirinya bersama keluarga sempat mendapatkan intimidasi dari keluarga pelaku, setelah adiknya yang merupakan penyandang disabilitas itu dirudapaksa. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti kasus yang dialami keluarganya itu.

“Keluarga pelaku mengatakan seperti ini, memang cucu dan ponakan saya mau dengan anak seperti itu saat di mediasikan oleh RT pada saat itu. Karena tidak ada hasil dalam mediasi tersebut, akhirnya kami sekeluarga sepakat membuat laporan ke Polres Bogor,” tutup Kurniawati.