MK Berikan Kepastian Hukum bagi Penyandang Penyakit Kronis dalam UU Disabilitas
Sosial

MK Berikan Kepastian Hukum bagi Penyandang Penyakit Kronis dalam UU Disabilitas

Portal Media Online - AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Putusan ini dibacakan dalam perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua pemohon, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang merupakan penyandang penyakit kronis.

Ketua MK Suharyanto saat membacakan amar putusan menyatakan,

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi para pemohon yang sejak awal menilai terdapat ketentuan dalam undang-undang tersebut yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakadilan, khususnya bagi penyandang penyakit kronis yang masuk dalam spektrum disabilitas.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, norma tersebut dinilai inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan tafsir yang ditegaskan oleh Mahkamah dalam putusan ini.

Perkara ini bermula dari keresahan para pemohon yang merasa bahwa penjelasan pasal tersebut menimbulkan multitafsir terkait definisi dan cakupan penyandang disabilitas.

Mereka menilai, ketentuan itu berpotensi mengecualikan kelompok tertentu, termasuk penyandang penyakit kronis, dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak yang dijamin undang-undang.

Mahkamah dalam pertimbangannya menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan mereka yang hidup dengan penyakit kronis, memperoleh perlindungan hukum yang setara. Penafsiran yang sempit terhadap norma hukum dinilai dapat menghambat pemenuhan hak atas layanan kesehatan, pekerjaan, pendidikan, hingga aksesibilitas.

Putusan ini sekaligus menegaskan kembali komitmen konstitusi terhadap prinsip non-diskriminasi. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidak boleh dikurangi hanya karena adanya penjelasan norma yang membatasi ruang lingkup penerima manfaat.

Bagi para pemohon, keputusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan langkah penting dalam memperluas pemahaman hukum tentang disabilitas yang lebih inklusif. Dengan dikabulkannya sebagian permohonan, Mahkamah memberi pesan bahwa regulasi harus mampu menjawab realitas sosial yang terus berkembang.

You can share this post!