Penganggaran untuk Disabilitas: Kebutuhan Mendesak yang Harus Dipenuhi
Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Isu penganggaran daerah untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas kembali mengemuka dalam Dialog “Ruang Disabilitas dan Inklusi” di RRI Pro 1 Kupang, Jumat, 21 Februari 2026. Topik yang diangkat, “Anggaran Daerah dan Hak Disabilitas: Kebutuhan atau Pilihan?”, menyoroti sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara setara dan bermartabat.
Ketua Persani NTT, Serafina Bete, menegaskan bahwa anggaran bagi penyandang disabilitas bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Menurutnya, ragam disabilitas yang beragam membuat kebutuhan setiap individu berbeda, termasuk dalam penyediaan alat bantu seperti kursi roda.
Tanpa alokasi anggaran yang dirancang khusus, bantuan yang diberikan sering kali tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Ia mencontohkan penyediaan kursi roda yang kerap hanya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, bukan berdasarkan jenis dan kebutuhan spesifik pengguna.
Akibatnya, banyak alat bantu yang akhirnya tidak terpakai karena tidak cocok bagi penyandang disabilitas tertentu, seperti penyandang cerebral palsy atau disabilitas dengan kebutuhan penopang khusus. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pemborosan sekaligus bukti belum optimalnya perencanaan anggaran yang inklusif.
Serafina juga mengungkapkan bahwa secara regulasi, aturan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas sebenarnya sudah cukup banyak, baik di tingkat nasional maupun daerah. Namun, kendala terbesar terletak pada aspek penganggaran yang belum diprioritaskan secara khusus.
Selama ini, kebutuhan disabilitas masih sebatas “disisipkan” dalam program umum seperti kemiskinan ekstrem atau stunting, belum menjadi pos anggaran tersendiri. Dalam pelatihan penganggaran bersama Kementerian Dalam Negeri yang diikuti enam provinsi, termasuk NTT, ditemukan bahwa hampir semua daerah mengalami persoalan serupa.
Meski demikian, NTT dinilai memiliki kemajuan karena sudah mulai membahas penganggaran inklusif dan memiliki forum Musrenbang Inklusi Kelompok Rentan. Bahkan, berdasarkan informasi dari Bapperida NTT, provinsi ini menempati peringkat kelima sebagai provinsi inklusi secara nasional, meski masih menyisakan pekerjaan rumah dalam aspek teknis penganggaran.
Hasil diskusi tersebut melahirkan rekomendasi agar Kementerian Dalam Negeri menyusun pedoman penyusunan anggaran yang secara tegas berpihak pada penyandang disabilitas, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi aturan turunan yang mengikat sehingga pemerintah daerah tidak lagi sekadar melakukan pengarusutamaan, melainkan benar-benar menetapkan prioritas anggaran khusus bagi disabilitas.
Rekomendasi tersebut ditargetkan dapat berdampak pada penyusunan anggaran tahun 2027 mendatang. Menutup dialog, Serafina menegaskan bahwa pemenuhan hak disabilitas merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ia menekankan bahwa negara wajib memenuhi hak tersebut tanpa pengecualian, karena penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki kedudukan setara. “Penganggaran untuk disabilitas bukan pilihan, tapi kebutuhan yang harus dipenuhi,” katanya.




