PMI Ilegal NTT Meninggal Dunia Setelah Bekerja 10 Tahun di Malaysia
ABB, PMI ilegal asal Sikka itu meninggal karena sakit yang dideritanya
Oleh Ola Keda
Diterbitkan 21 Februari 2026, 09:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Tanya apapun tentang artikel ini...
Cari
Paling sering ditanyakan
Siapa ABB yang disebutkan dalam berita?
Berapa lama ABB bekerja di Malaysia dan bagaimana statusnya?
Apa penyebab kematian ABB menurut dokumen resmi?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - ABB, Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pulang dalam keadaan meninggal dunia. ABB sudah 10 tahun bekerja di negara Malaysia tanpa dokumen yang sah.
Jenazah PMI perempuan ini dipulangkan pada Rabu (18/2/2026) melalui Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Maumere-Kabupaten Sikka. Wanita 40 tahun ini berasal dari Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.
BACA JUGA: Indonesia dan 12 Negara Lainnya Mengutuk Keras Serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla
BACA JUGA: Laporan Liputan6.com dari Malaysia: Hal Unik saat Jumatan di Bukit Bintang, Kotak Amal Tak Diedarkan
Ia mengembuskan napas terakhirnya di Tenom, Sabah, Malaysia, pada 10 Februari 2026 pukul 22.00 waktu setempat. Selama bertahun-tahun ia bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa status PMI prosedural, tanpa perlindungan hukum, jaminan kesehatan, maupun keselamatan kerja yang memadai.
Advertisement
Jenazah almarhumah dipulangkan menggunakan pesawat Nam Air nomor penerbangan IN-661 dan mendarat tepat pukul 13.00 WITA. Pemulangan jenazah didampingi petugas P4MI Kabupaten Sikka yang memastikan proses penyerahan jenazah berjalan sesuai prosedur.
Sekitar sepuluh menit setelah mendarat, peti jenazah langsung diberangkatkan menggunakan mobil ambulans menuju rumah duka di Kelurahan Hewuli.
Aparat dari Polres Sikka melakukan pengamanan dan pemantauan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Autopsi Jenazah
Berdasarkan dokumen resmi dari Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia, almarhumah dinyatakan meninggal dunia akibat ginjal dan kaki yang sakit.
Atas permintaan keluarga, jenazah telah menjalani proses autopsi sebelum dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan secara adat oleh keluarga besar di Kabupaten Sikka.
Diketahui, ABB telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih sepuluh tahun. Waktu yang panjang, namun dijalani tanpa kepastian perlindungan negara—sebuah realitas pahit yang masih dialami banyak PMI non-prosedural.
Pemulangan jenazah ABB menambah daftar panjang PMI non-prosedural asal Kabupaten Sikka yang meninggal dunia di luar negeri.
Hingga Februari 2026, tercatat sedikitnya lima orang PMI non-prosedural asal Sikka telah dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa migrasi non-prosedural bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. PMI yang berangkat secara ilegal berada dalam posisi sangat renta, sulit mengakses layanan kesehatan, minim perlindungan hukum, dan kerap luput dari pengawasan negara.
Malaysia
PMI Ilegal
NTT
Sikka
TKW
Advertisement
Ola Keda, Lia HarahapTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan




