Portal Media Online - JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pengacara eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, berdebat panas dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Awalnya, Wa Ode menanyakan apakah Ahok pernah menanyakan hasil audit pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction Amerika Serikat periode 2016-2018.
Dia juga menanyakan apakah Ahok mengetahui kapan PT Pertamina pertama kali mengeluarkan uang untuk membeli LNG dari Corpus Christi Liquefaction.
Ahok menjawab tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.
“Saudara tahu enggak kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG Corpus Christi?” tanya Wa Ode.
Sederet Nama Politikus Disebut dalam Pusaran Kasus MBG, Akankah Kejaksaan Menelusuri?
Artikel Kompas.id
“Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk (jadi Komut), perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement),” jawab Ahok.
Lalu, Wa Ode kembali menanyakan apakah Ahok mengetahui realisasi pembelian LNG tersebut.
Ahok mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan harusnya dilihat dari laporan audit.
Dia juga meminta agar Wa Ode tidak membolak-balikkan masalah yang terjadi sebelum dia menjabat sebagai Komut Pertamina.
"Jangan membolak-balikkan masalah,” kata Ahok.
“Tidak bolak-balik ini, Bapak jawab saja pertanyaan saya,” jawab Wa Ode.
“Saya hanya mau jawab saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli. Itu yang mesti jelas dulu,” kata Ahok.
Melihat kondisi yang memanas tersebut, Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Ahok sebagai saksi untuk menjawab pertanyaan pengacara tersebut.
“Itu tidak perlu dijelaskan lagi, jawab saja pertanyaan,” kata Hakim Ketua.
“Iya jawab saja,” timpal Wa Ode.
“Ya saya tidak tahu, saya belum masuk kok (jadi Komut) ditanya,” tegas Ahok.
“Sudah Pak, jawab saja tidak tahu,” kata Hakim.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina Yenny Andayani diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis maupun ekonomis.
KPK menduga pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya kontrak back-to-back di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli dan pemakainya.
"Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).