Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu untuk Cegah Suara Hangus
Nasional

Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu untuk Cegah Suara Hangus

Portal Media Online - Yusril Ihza Mahendra mengusulkan partai politik dapat menggabungkan suara di akhir Pemilu agar tidak hilang, memberi peluang partai kecil membentuk fraksi dan mendorong penyederhanaan politik.

Jadi, Intinya Apa Sih?

Yusril usul partai politik gabungkan suara di akhir pemilu.

Gabungan suara mencegah suara hangus dan membantu partai kecil.

Mekanisme ini bisa dorong penyederhanaan partai secara alami.

Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi oleh redaksi

Ukuran Font: 16px

periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan terobosan untuk mencegah hilangnya suara pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Ia menyarankan agar partai politik diberikan ruang untuk menggabungkan perolehan suara di akhir proses Pemilu.

Yusril menilai skema ini sebagai solusi praktis bagi partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi di parlemen. Dengan bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan, suara rakyat yang telah diberikan tidak akan terbuang percuma.

“Saya kira yang paling praktis itu bisa dilaksanakan kalau penggabungan partai dilakukan di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan tidak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/3).

Dalam usulannya, Yusril menjelaskan, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional. Namun, penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi di DPR, bukan pada perhitungan awal perolehan suara. Ia mencontohkan, jika ada dua partai yang masing-masing meraih tujuh kursi, mereka bisa bersepakat untuk bersatu.

BACA JUGA

Yusril Klarifikasi Tuntutan BEM SI: Program MBG Dihentikan Total atau Diperbaiki?

18 Jun 2026

“Daripada hangus, mereka bersepakat untuk bergabung. Dua partai itu jika digabungkan sudah mencapai angka 13, sehingga bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” jelasnya.

Menurut Yusril, kerja sama ini memberikan kesempatan bagi partai-partai kecil untuk tetap memiliki representasi di parlemen melalui konversi suara menjadi kursi yang sah.

Selain menyelamatkan suara pemilih, Yusril meyakini mekanisme ini akan membawa ekosistem politik menuju penyederhanaan partai secara alami. Partai-partai non-parlemen yang bersatu diprediksi akan melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid dan signifikan.

BACA JUGA

Soroti Putusan 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus, Yusril: Aparat Jangan Cederai Kepercayaan Publik

10 Jun 2026

Bahkan, Yusril menyebut, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai ini nantinya mampu melampaui perolehan suara partai besar di masa depan.

“Saya kira tidak ada suara partai yang hilang dan sistem itu juga pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai,” pungkas Yusril.

Rachel Farahdiba R

Rachel Farahdiba R meliput dan menulis berita untuk Periskop.id.

Add as a preferred

source on Google

Ikuti Kami:

WhatsApp Google News

Yusril Ihza Mahendra menko kumham imipas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) parliamentary threshold

Bagikan:

Sebelumnya

Yusril: Ambang Batas Parlemen Pilihan Politik Terbuka, Perlu Dikaji Komprehensif

Selanjutnya

Harga Emas 4 Maret 2026: Antam, Galeri24 dan UBS Gold Kompak Tunjukkan Tren Penurunan

Berita Terkait

Yusril Klarifikasi Tuntutan BEM SI: Program MBG Dihentikan Total atau Diperbaiki?

Soroti Putusan 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus, Yusril: Aparat Jangan Cederai Kepercayaan Publik

Yusril Sebut Pemecatan 2 TNI Jadi Pesan Tegas Tolak Kekerasan Aparat

Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Tidak Ada Jabatan Kebal Hukum

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar

Komentar

You can share this post!