Ajudan Eks Kadis PUPR Sumut Mangkir dari Sidang Korupsi Proyek Jalan
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Ajudan Eks Kadis PUPR Sumut Mangkir dari Sidang Korupsi Proyek Jalan

Portal Media Online - MEDAN, KOMPAS.com - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara mendadak tegang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026). Hakim anggota, Asad Rahim Lubis, menyentil keras ketidakhadiran Aldi Yudistira, ajudan pribadi eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang diketahui berlatar belakang militer.

Aldi sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit. Hal ini memicu reaksi keras dari majelis hakim saat memeriksa Topan Ginting yang duduk di kursi pesakitan.

"Ajudan saudara saja dari militer, sampai tidak mau hadir di persidangan," tegas Asad saat mencecar Topan Ginting yang menjadi terdakwa bersama Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua.

Ajudan dan Sopir Dibayar Pribadi

Dalam persidangan, Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastiyono, mempertanyakan fasilitas pengamanan yang dimiliki Topan saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut di era Gubernur Bobby Nasution. Topan mengaku memiliki tim pengawal pribadi yang cukup banyak.

"Ada dua ajudan, dan sopir dua. Itu saya bayar pribadi," ucap Topan menjawab pertanyaan jaksa.

Ketidakhadiran Aldi menjadi krusial karena namanya berulang kali disebut oleh saksi-saksi lain sebagai "pintu masuk" aliran uang suap. Karena mangkir, keterangan Aldi terpaksa hanya dibacakan oleh jaksa melalui surat yang menyatakan dirinya sedang tidak sehat.

Misteri Plastik Hitam Rp 50 Juta

Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp 50.000.000 dari kontraktor swasta, Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG). Uang tersebut diserahkan melalui anak Kirun, Rayhan Dulasmi, kepada Aldi di dalam mobil di parkiran sebuah hotel.

Berdasarkan keterangan yang dibacakan, uang tersebut dibungkus plastik hitam dan Aldi telah menginformasikan pemberian itu kepada Topan Ginting setibanya di kediaman pribadinya di perumahan elite Royal Sumatera.

"Dalam keterangan Aldi, Topan menjawab, ‘ya, sudah’," ungkap jaksa dalam persidangan.

Namun, Topan membantah keras telah menerima uang tersebut. Meskipun Rayhan, Kirun, dan Aldi secara konsisten menyebutkan adanya penyerahan barang di lokasi parkiran, Topan tetap bersikeras pada pengakuannya tidak tahu-menahu soal uang tersebut.

Topan dan Rasuli kini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang serius. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali pembuktian materiil, termasuk upaya menghadirkan saksi-saksi kunci.