Portal Media Online - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami kerugian akuntansi mencapai Rp34,8 miliar selama periode 2020 hingga 2024, menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
Hasil audit BPKP yang dirilis pada 24 Desember 2025 menunjukkan bahwa kerugian tertinggi terjadi pada tahun 2020 dengan nilai Rp9.180.100.395. Tahun berikutnya, kerugian tercatat sebesar Rp6.245.699.158 pada 2021, diikuti Rp5.574.749.819 pada 2022, dan Rp8.225.414.330 pada 2023. Pada tahun 2024, meskipun mengalami penurunan, kerugian tetap tercatat yaitu sebesar Rp5.651.486.523.
Selain kerugian yang terus terjadi, audit BPKP juga menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perusahaan. Salah satu temuan mencolok adalah pembayaran reward atau bonus pada tahun 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Aplikasi dana sebesar Rp391.563.220 untuk insentif dinilai bermasalah, dengan rincian Direktur menerima Rp14.771.683, Dewan Pengawas Rp6.647.257, dan pegawai mendapatkan Rp370.144.280.
Pemberian reward ini dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas hanya boleh sebesar 1,5% dari laba bersih dan bonus untuk pegawai sebesar 3,5%. Dengan perusahaan yang terus merugi, pemberian reward dari dana perusahaan tanpa dasar laba yang jelas berpotensi merugikan keuangan daerah.