Portal Media Online - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan mengunjungi keluarga mendiang dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dr Icha, di Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 21 Juli 2026. Kunjungan ini dilakukan di tengah penyelidikan dugaan penyiksaan psikis yang dilaporkan oleh keluarga ke Polda NTT.
Keluarga dr Icha telah memenuhi undangan Tim Joint Investigation Polda NTT pada Senin, 20 Juli 2026, untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Joint Investigation, Kompol Edy, beserta para penyidik, orang tua almarhumah, adik almarhumah, serta tiga kuasa hukum keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, Kompol Edy mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan penyiksaan dan intimidasi terhadap dr Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 13 Juni 2026. Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak di RS Leona, RSUD Kefamenanu, serta beberapa pihak lain di Kupang. Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap ahli bahasa, ahli viktimologi, ahli kriminologi, dan ahli psikologi forensik.
Tim Joint Investigation berencana menggelar perkara pada Rabu atau Kamis mendatang untuk menentukan apakah laporan yang diterima Polda NTT mengandung unsur pidana. Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat agar perkara ini bisa segera disidangkan. Kepala Kantor Perwakilan LPSK NTT, Anselmus Sowa Bolen, mengonfirmasi rencana kunjungan pimpinan LPSK ke keluarga korban.