Korban Rudapaksa Menangis Histeris di Persidangan, PN Jambi Pertimbangkan Sidang Daring
Ruang Daring

Korban Rudapaksa Menangis Histeris di Persidangan, PN Jambi Pertimbangkan Sidang Daring

Portal Media Online - Kejadian di Pengadilan Negeri Jambi mencuat setelah korban rudapaksa berinisial C mengalami trauma saat bertemu para terdakwa di ruang persidangan. Korban menangis histeris, bahkan hampir pingsan, saat dihadapkan dengan empat orang terdakwa.

Awal Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jambi. Korban C, yang telah mengalami trauma berat, tidak mampu memberikan keterangan saat persidangan berlangsung. Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, menyatakan bahwa keluarga sebelumnya telah meminta kepada Majelis Hakim agar tidak mempertemukan terdakwa dengan korban dalam satu ruang sidang.

Perkembangan

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai situasi tersebut. Ia menyatakan akan memfasilitasi sidang secara daring atau menyediakan ruangan terpisah jika diperlukan. Namun, Otto menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan resmi dari pihak korban atau kuasa hukum terkait permintaan tersebut.

Kondisi Terakhir

Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, menyayangkan keputusan Majelis Hakim yang tetap melanjutkan sidang dengan kehadiran para terdakwa, yang membuat C tidak bisa memberikan keterangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mengajukan surat permohonan agar pemeriksaan dilakukan secara daring, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan bagi korban dalam proses persidangan.

You can share this post!