KPK Dorong Revisi PMK 48 Tahun 2021 untuk Digitalisasi Dokumen Pajak Sawit
Portal Media Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 untuk mewajibkan digitalisasi dokumen pajak di sektor perkebunan kelapa sawit. Langkah ini bertujuan menutup celah korupsi yang muncul akibat interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas otoritas fiskal.
Awal Kejadian
Penekanan pada digitalisasi ini dilatarbelakangi oleh temuan kasus suap terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Banjarmasin yang melibatkan korporasi besar. Kasus ini menunjukkan adanya selisih data luas lahan yang digunakan sebagai alat dalam praktik transaksional.
Perkembangan
Kajian Direktorat Monitoring KPK periode 2020-2021 mengungkapkan ketidaksesuaian luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi riil, yang berpotensi mengurangi pendapatan negara. KPK merekomendasikan revisi PMK untuk mewajibkan pelampiran dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam format digital, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data.
Kondisi Terakhir
KPK memetakan titik rawan dalam birokrasi perpajakan sawit yang memerlukan intervensi teknologi dan sinkronisasi data lintas kementerian. Langkah-langkah strategis yang diajukan termasuk pengintegrasian sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Koperasi Unit Desa (KUD) serta pedagang pengumpul. KPK juga berkomitmen untuk memantau perubahan kebijakan ini agar pengelolaan sumber daya lahan dilakukan secara bertanggung jawab.




