Portal Media Online - Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil langkah strategis dengan menerapkan moratorium pemasangan tiang telekomunikasi baru. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kabel internet yang semrawut, terutama di Kota Pangkalan Kerinci.
Pemkab Pelalawan mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Tengku Zulfan. Rapat ini dihadiri oleh Asisten II Fahkrizal, Kepala OPD, Camat, Lurah, serta perwakilan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Asosiasi Jaringan Internet Indonesia (APJII), dan penyedia layanan telekomunikasi di wilayah tersebut.
Dari hasil rapat, disepakati untuk memberlakukan moratorium pemasangan tiang baru hingga diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi. Bupati menekankan pentingnya penataan infrastruktur yang terpadu dan memiliki kepastian hukum, tanpa menghambat investasi maupun perluasan layanan telekomunikasi kepada masyarakat. Dalam rapat tersebut, tiga poin utama disepakati: pemberlakuan moratorium, penyusunan Peraturan Bupati, dan komitmen dari penyelenggara telekomunikasi untuk merapikan kabel-kabel yang tidak teratur.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk segera menyusun regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dan menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih baik. Sinergi antara Pemkab Pelalawan, APJATEL, dan APJII diharapkan dapat mengoptimalkan penataan infrastruktur telekomunikasi secara berkelanjutan.