Portal Media Online - Polisi menangkap Muliadi alias Daeng Empo (29), terduga pelaku pencurian kabel dan aki tower telekomunikasi yang menyebabkan gangguan jaringan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian dan perusakan fasilitas tower jaringan telekomunikasi di wilayah Balang To'do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala pada 19 Juni. Pelaku diduga mencuri kabel dan aki tower dengan memotong jaringan yang terpasang di menara telekomunikasi. Laporan juga diterima dari sejumlah wilayah seperti Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, dan Pinrang.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh aparat kepolisian gabungan pada Minggu (19/7) di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea. Dantim Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, menjelaskan bahwa personel Resmob Pegasus melakukan backup terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya. Pelaku diketahui pernah bekerja saat pembangunan tower sehingga memahami akses fasilitas di lokasi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama anggota keluarganya dan pernah melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain. Kerugian yang ditaksir akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp 24 juta. Pelaku menjelaskan bahwa hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagian dipakai untuk bermain judi.