Polisi Ingatkan Pengusaha Laporkan Ormas Pemeras Jelang THR
Portal Media Online - KEPALA Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir memberi informasi soal cara menghadapi pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat atau ormas yang melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha, khususnya menjelang Idul Fitri 2026. Khususnya dengan modus meminta tunjangan hari raya atau THR.
Johnny meminta para pengusaha yang merasa dirugikan jangan ragu melaporkan ke polisi. “Nanti silakan nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan sampaikan,” kata Johnny dalam apel gelar pasukan di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Johnny, pelaporan juga bisa dilakukan dengan bersurat kepada polisi. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan itu dengan melayangkan peringatan kepada para terlapor. Polri, kata dia, siap menindak tegas pelaku pemerasan berkedok ormas yang meresahkan dunia usaha itu jika sudah mengarah pada premanisme.
Proses hukum akan diterapkan jika pelaku pemerasan mulai bergerak secara terstruktur. “Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan meresahkan, tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan dilakukan,” ujarnya. “Tapi itu terakhir lah.”
Menjelang Lebaran, fenomena ormas meminta THR kepada perusahaan kembali menjadi perhatian. Diketahui praktik demikian ramai terjadi pada Lebaran tahun lalu. Salah satu yang sempat viral di media sosial X pada 2025 adalah surat permohonan THR berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM Desa Bitung Jaya.
Organisasi masyarakat yang beralamat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayah sekitar mereka. Surat bernomor 005/LPM/2025 itu menyatakan permohonan dana THR mereka ajukan sehubungan makin dekatnya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.
Surat bertanggal 5 Maret 2025 itu ditandatangani Ketua LPM Desa Bitung Jaya A. Jayadi dan Sekretaris Agus Rika. Di dalam surat itu Jayadi tak menyebutkan secara spesifik nominal yang ia minta kepada perusahaan. Ia menyebutkan akan menerima berapa pun besaran uang THR yang disalurkan oleh perusahaan kepada mereka.
"Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya memberikan dana THR. Besar-kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati," demikian Jayadi menulis dalam surat itu.
Jayadi turut mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi di bawah nama terangnya. Tempo berusaha meminta konfirmasi ke nomor telepon itu. Tapi, hingga berita ini ditulis, ia belum merespons.




