Sidang Korupsi Pagar Rumdis, Kuasa Hukum Minta Saksi Jadi Tersangka
Sumber Foto: rmollampung.id
Hukum

Sidang Korupsi Pagar Rumdis, Kuasa Hukum Minta Saksi Jadi Tersangka

Portal Media Online - Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur masih bergulir meskipun mantan Bupati Lampung Timur, Dawan Raharjo telah divonis 8,5 tahun penjara.

Terdakwa Budi Leksono melalui kuasa hukumnya, Irwan Aprianto, mengatakan adanya fakta yang terungkap dalam sidang terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

"Dalam sidang lalu terungkap, keterangan saksi Ramelan diduga menyerahkan uang lebih dari Rp3 miliar dengan modus seolah-olah meminjamkan dana klien kami," kata Irwan Aprianto, Sabtu (28/2).

Dia menjelaskan pinjaman itu diperkuat dengan kuitansi utang yang ditandatangani oleh kliennta namun saat diperiksa di hadapan majelis hakim, saksi Ramelan mengaku uang tersebut merupakan titipan pinjaman untuk Bupati Dawam saat itu.

"Pengembalian dana disebut dilakukan melalui pemberian pekerjaan proyek APBD berupa pembangunan dan penataan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur," jelasnya.

Dia menambahkan fakta dalam persidangan ini penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan adanya praktik suap yang melibatkan pihak-pihak lain dalam proyek tersebut.

"Kami minta kejaksaan periksa lagi saksi dan tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka sesuai dengan fakta dalam persidangan bahwa saksi Ramelan ditetapkan sebagai tersangka karena ada dugaan suap kepada Bupati Lampung Timur, Dawan Raharjo saat itu, dengan nilai kurang lebih Rp 3 miliar," ujarnya.