DPR Klarifikasi Mekanisme Penetapan Tarif Telekomunikasi di MK
Portal Media Online - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Rabu (4/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pleno pemeriksaan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam persidangan, DPR yang diwakili anggota Komisi III I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa untuk memahami maksud pembentuk undang-undang (original intent) dari Pasal 28 UU Telekomunikasi sebelum diubah melalui UU Cipta Kerja, DPR terlebih dahulu menelusuri riwayat pembentukannya sebagaimana tercermin dalam risalah rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Telekomunikasi.
“Sejak awal pembentuk undang-undang memang menghendaki agar besaran tarif diserahkan kepada mekanisme pasar, yakni ditetapkan oleh penyelenggara jaringan komunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujar Wayan dalam persidangan.
Namun demikian, lanjutnya, negara tetap menetapkan formula sebagai dasar penentuan tarif guna mencegah dua risiko dalam struktur pasar, yaitu penetapan tarif yang terlalu tinggi akibat dominasi pelaku usaha tertentu maupun tarif yang terlalu rendah.
Selain menelusuri sejarah pembentukan norma Pasal 28 sebelum perubahan, DPR juga menjelaskan perkembangan pengaturannya setelah diubah melalui UU Cipta Kerja, khususnya dengan penambahan ketentuan baru dalam Pasal 28 ayat (2).
“Perubahan ini perlu dipahami sebagai penguatan instrumen pengendalian negara terhadap stabilitas pasar, mencegah praktik persaingan tidak sehat, serta memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat,” jelas Wayan.
Ia menambahkan bahwa urgensi perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi juga telah dijelaskan dalam naskah akademik Rancangan UU Cipta Kerja yang menegaskan pentingnya penetapan tarif batas atas dan batas bawah guna menjaga kesehatan industri telekomunikasi.
“Penetapan batas tarif diperlukan untuk mencegah praktik kurang tarif yang dapat mengarah pada ketidaksehatan industri dan berpotensi mengurangi kemampuan operator untuk berinvestasi dalam pengembangan teknologi dan layanan kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati.
Cahyaning menyampaikan bahwa perubahan melalui UU Cipta Kerja yang menambahkan ayat (2) dalam Pasal 28 UU Telekomunikasi mencerminkan arah pengaturan penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.
“Perubahan ini justru mempertegas arah kebijakan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, yakni menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengaturan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pembentukan tarif, mencegah praktik predatory pricing maupun tarif eksesif, serta menjamin perlindungan konsumen sekaligus keberlanjutan industri telekomunikasi. Menurut Pemerintah, norma tersebut merupakan kerangka regulasi yang proporsional bagi sektor telekomunikasi yang strategis dan menyangkut kepentingan publik.
“Negara tetap memiliki instrumen korektif melalui penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah apabila diperlukan demi kepentingan umum,” jelas Cahyaning.
Pemerintah juga menegaskan bahwa UU Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk atau jenis layanan, termasuk mekanisme rollover kuota. Hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi bisnis penyelenggara jaringan bergerak seluler yang tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan perubahan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Pemohon menjalani proses pendidikan melalui sistem pembelajaran daring. Oleh karena itu, akses internet menjadi sarana utama dan tidak terpisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri. Kuota internet yang digunakan Pemohon diperoleh dengan membeli menggunakan dana pribadi, sehingga memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak akses digital yang sah.
Pemohon berpandangan bahwa kuota internet merupakan hak ekonomi dan hak akses digital yang memiliki nilai kebendaan, sehingga termasuk dalam perlindungan hak milik. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai, “kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara”. Kemudian, sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.”
Penulis: Utami Argawati.




