Portal Media Online - DPRD Klungkung menyoroti maraknya pembangunan tower telekomunikasi di Kecamatan Nusa Penida yang dinilai tidak terkendali. Dalam rapat koordinasi antara Komisi I dan Komisi II dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota dewan mendesak pemerintah daerah untuk memperketat izin pembangunan tower baru di daerah wisata tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Sabha Mandala DPRD Klungkung, salah satu anggota DPRD, I Gede Artawan, menyatakan keprihatinannya terhadap pembangunan tower yang semakin banyak. Ia mengungkapkan bahwa dua tower dengan ketinggian antara 70 hingga 75 meter telah berdiri di dekat rumahnya. Meskipun keberadaan tower tersebut tidak mengganggu aktivitasnya, Artawan mempertanyakan pembangunan tower yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing operator telekomunikasi.
Artawan menekankan pentingnya kolaborasi antar operator untuk membangun tower bersama guna menghindari penambahan tower yang berlebihan. Ia khawatir jika tidak ada pengendalian, Bali bisa kehilangan identitasnya sebagai Pulau Seribu Pura. Senada, Anggota DPRD Klungkung I Wayan Kariana juga meminta agar izin pembangunan tower baru dibatasi, terutama mengingat jumlah tower yang masih dapat dikontrol.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menjelaskan bahwa pembangunan tower mengacu pada site plan yang sudah ditetapkan. Saat ini, terdapat 86 tower telekomunikasi di Kabupaten Klungkung, dengan 40 tower berada di Nusa Penida. Sudiarkajaya menyatakan bahwa jumlah tower yang tinggi di Nusa Penida disebabkan oleh kondisi geografis yang berbukit, yang memerlukan lebih banyak titik pemancar. Ia juga menyebutkan bahwa konsep pembangunan tower bersama bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah tower tanpa mengurangi kualitas layanan.