Portal Media Online - JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta, mengungkapan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak mengatur soal kuota internet hangus.
Hal tersebut disampaikan oleh Wayan yang bertindak sebagai kuasa hukum DPR RI dalam sidang nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/3/2026).
“Ketentuan a quo pada dasarnya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu mengenai struktur tarif, formula penghitungan tarif, serta kewenangan pengendalian tarif oleh Pemerintah, sehingga tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan kuota internet,” jelas dia.
Karena itu, Wayan menegaskan bahwa praktik penghapusan kuota merupakan ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.
Wayan menjelaskan bahwa untuk memahami maksud pembentuk undang-undang (original intent) Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi sebelum diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, DPR RI terlebih dahulu menguraikan riwayat pembentukannya sebagaimana tercantum dalam risalah pembahasan UU Telekomunikasi.
“Pembahasan tersebut pada pokoknya menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang memang menghendaki agar besaran tarif diserahkan kepada mekanisme pasar, yakni ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” jelas dia.
Oleh karena itu, sejak awal aturan tersebut hanya mengatur tarif atau harga layanan telekomunikasi, bukan soal kuota internet hangus.
Meski demikian, negara tetap menetapkan formula sebagai dasar penentuan tarif untuk mencegah dua risiko, yakni tarif terlalu tinggi akibat dominasi pelaku usaha tertentu dan tarif terlalu rendah yang bersifat predatory.
Selain itu, DPR RI juga menjelaskan perkembangan pengaturan setelah perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dengan penambahan ketentuan pada Pasal 28 ayat (2).
Wayan menyatakan perubahan tersebut bertujuan memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas pasar, mencegah persaingan tidak sehat, serta memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas di tengah perkembangan sektor yang semakin kompleks dan kompetitif.
Wayan menjelaskan bahwa urgensi perubahan Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi telah ditegaskan dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penetapan batas tarif, termasuk batas bawah tarif layanan telekomunikasi, diperlukan untuk beberapa tujuan.
Pertama, untuk menjaga kesehatan industri dari praktik perang tarif yang dapat merugikan pelaku usaha dan mengurangi kemampuan operator berinvestasi dalam pengembangan teknologi serta perluasan layanan kepada masyarakat.
Kedua, untuk mengantisipasi potensi monopoli alamiah di wilayah tertentu yang bisa menyebabkan tarif menjadi tidak terjangkau, terutama di daerah yang kurang menarik secara komersial.
Ketiga, untuk menjamin kualitas layanan bagi pengguna.