Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Dilanjutkan di Pengadilan Tipikor
Portal Media Online - AMBON, Siwalima.id – Pengadilan Tipikor Ambon kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020 sampai 2022.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Haris Tewa, Kamis (26/2) tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Sidang tersebut menghadirkan 4 saksi masing-masing, Yosefina Yosenta Atua (Kasubag Keuangan BPKAD), Albyan Hart Touwelly (Bendahara SKPKD pada BPKAD), Lucia Tekla Ratuanak, (Sekretaris BPKAD KKT) dan Marlen Kudamassa.
Dalam sidang itu, saksi Yosefina Yosenta Atua menerangkan perannya dalam proses pencairan dana penyertaan modal adalah sebagai PPK yang melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh bendahara.
Ia menjelaskan proses dimulai dari permohonan pencairan dana penyertaan modal oleh BUMD kepada bupati, yang kemudian didisposisikan secara berjenjang hingga ke BPKAD.
Setelah bendahara menyusun surat permintaan pembayaran, ia melakukan verifikasi berdasarkan checklist dan ketersediaan anggaran dalam DPA. “Sebelum menerbitkan SPM untuk selanjutnya diproses di bidang perbendaharaan hingga terbit SP2D,” terangnya.
Ia juga mengakui dalam praktiknya terdapat kondisi di mana menurut pandangannya, terdapat prosedur yang tidak sepenuhnya sesuai, namun prose pencairan tetap dilakukan adanya perintah pimpinan.
Saksi menjelaskan pada tahun 2022, terdapat pencairan atas arahan pimpinan (Jonas Batlayeri) sebagai kepala BPKAD masa itu sebesar Rp1 miliar.
Dirinya juga tidak mengetahui adanya pembagian kepada tiga BUMD karena hanya memproses sesuai nominal yang tercantum dalam sistem SIMDa.
Sedangkan saksi Albyan Hart Touwelly menerangkan tugasnya adalah mengelola dana penyertaan modal, hibah, dan bantuan sosial serta menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara sesuai format yang berlaku.
Ia menjelaskan mekanisme pencairan dimulai dari permohonan kepada bupati, disposisi kepada Kepala BPKAD, hingga akhirnya dirinya menerbitkan SPP berdasarkan disposisi tersebut.
Setelah diverifikasi oleh PPK dan ditandatangani oleh pengguna anggaran, dokumen diproses di bidang perbendaharaan untuk penerbitan SP2D,” terangnya.
Saksi menyampaikan, dirinya mengikuti arahan pimpinan dalam memproses pencairan. Ia juga mengungkap pernah mempertanyakan pencairan dana yang menurutnya akan digunakan untuk pembayaran gaji, namun tetap diarahkan untuk melanjutkan proses.
Selain itu, ia menerangkan bupati pernah menentukan nominal pemberian dana terhadap suatu kegiatan yang berada di luar DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Menurut saksi, penentuan nominal tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk tetap menyusun dan memproses dokumen administrasi sesuai arahan yang diterima.
Sedangkan Saksi Lucia Tekla Ratuanak menjelaskan secara normatif mekanisme dan dokumen yang wajib dipenuhi dalam pencairan penyertaan modal kepada BUMD.
Ia menegaskan dokumen yang wajib ada antara lain perda, perbup, SK bupati mengenai penetapan nilai penyertaan modal, laporan keuangan tahun sebelumnya, laporan hasil audit, serta dokumen permohonan pencairan.
Ia menerangkan, fungsi monitoring dan evaluasi terhadap BUMD berada pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah dan Bupati sebagai pemegang saham memiliki kewenangan dalam menentukan besaran penyertaan modal kepada BUMD.
Ia juga menegaskan bupati memegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan dan penggunaan dana yang tercantum dalam APBD, yang ditandatangani oleh bupati itu sendiri.
Menurut saksi, apabila laporan pertanggungjawaban belum dipenuhi, maka pencairan seharusnya di pending atau ditunda serta diberikan surat teguran sesuai mekanisme pengendalian internal.
Sementara itu, saksi Marlen Kudamassa, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD pada Sekretariat Daerah KKT menerangkan tujuan pembentukan PT Tanimbar Energi adalah untuk mempersiapkan pengelolaan PI dan kegiatan yang berkaitan dengan Blok Masela.
Ia menjelaskan PT Tanimbar Energi dibentuk berdasarkan Perda Nomor: 5 Tahun 2012 dan penambahan penyertaan modal didasarkan pada Perda Nomor: 8 Tahun 2017 serta APBD.
Selain itu, saksi menjelaskan sebelum bupati menyetujui permohonan pencairan penyertaan modal, seharusnya terdapat analisis investasi dan rencana bisnis atau setidak-tidaknya rencana kerja dan anggaran yang menjadi dasar pertimbangan.
Ia juga mengungkap Bagian Perekonomian pernah melakukan konsultasi ke Biro Ekonomi Maluku, yang menyarankan agar dana penyertaan modal tidak digunakan untuk pembayaran gaji.
Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara komprehensif proses perencanaan, penganggaran, pencairan, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020–2022. (S-26)




