Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Dilanjutkan di Pengadilan Tipikor
Sumber Foto: Siwalima
Hukum

Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Dilanjutkan di Pengadilan Tipikor

Portal Media Online - AMBON, Siwalima.id – Pengadilan Tipikor Ambon kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020 sampai 2022.

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Haris Tewa, Kamis (26/2) tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang diaju­kan oleh penuntut umum. Sidang tersebut meng­hadirkan 4 saksi masing-masing, Yosefina Yosenta Atua (Kasubag Keuangan BPKAD), Albyan Hart Touwelly (Bendahara SKPKD pada BPKAD), Lucia Tekla Ratuanak, (Sekretaris BPKAD KKT) dan Marlen Kudamassa.

Dalam sidang itu, saksi Yosefina Yo­senta Atua menerangkan perannya da­lam proses pencairan dana penyertaan modal adalah sebagai PPK yang mela­kukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh bendahara.

Ia menjelaskan proses dimulai dari permohonan pencairan dana penyer­taan modal oleh BUMD kepada bupati, yang kemudian didisposisikan secara berjenjang hingga ke BPKAD.

Setelah bendahara menyusun surat permintaan pembayaran, ia melakukan verifikasi berdasarkan checklist dan ke­tersediaan anggaran dalam DPA. “Sebe­lum menerbitkan SPM untuk se­lanjutnya diproses di bidang per­bendaharaan hingga terbit SP2D,” terangnya.

Ia juga mengakui dalam praktiknya ter­dapat kondisi di mana menurut panda­ngannya, terdapat prosedur yang tidak sepenuhnya sesuai, namun prose pen­cairan tetap dilakukan adanya perintah pimpinan.

Saksi menjelaskan pada tahun 2022, terdapat pencairan atas arahan pimpinan (Jonas Batlayeri) sebagai kepala BPKAD masa itu sebesar Rp1 miliar.

Dirinya juga tidak mengetahui adanya pembagian kepada tiga BUMD karena hanya memproses sesuai nominal yang tercantum dalam sistem SIMDa.

Sedangkan saksi Albyan Hart Tou­welly menerangkan tugasnya adalah me­ngelola dana penyertaan modal, hi­bah, dan bantuan sosial serta menyusun laporan pertanggungjawaban benda­hara sesuai format yang berlaku.

Ia menjelaskan mekanisme pencai­ran dimulai dari permohonan kepada bupati, disposisi kepada Kepala BPKAD, hingga akhirnya dirinya menerbitkan SPP berdasarkan disposisi tersebut.

Setelah diverifikasi oleh PPK dan ditandatangani oleh pengguna angga­ran, dokumen diproses di bidang perben­daharaan untuk penerbitan SP2D,” terangnya.

Saksi menyampaikan, dirinya meng­ikuti arahan pimpinan dalam mempro­ses pencairan. Ia juga mengungkap pernah memper­tanyakan pencairan dana yang menu­rutnya akan digunakan untuk pemba­yaran gaji, namun tetap diarahkan untuk melanjutkan proses.

Selain itu, ia menerangkan bupati per­nah menentukan nominal pemberian dana terhadap suatu kegiatan yang be­rada di luar DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Menurut saksi, penentuan nominal tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk tetap menyusun dan memproses dokumen administrasi sesuai arahan yang diterima.

Sedangkan Saksi Lucia Tekla Ratua­nak menjelaskan secara normatif meka­nisme dan dokumen yang wajib dipenuhi dalam pencairan penyertaan modal kepada BUMD.

Ia menegaskan dokumen yang wajib ada antara lain perda, perbup, SK bupati mengenai penetapan nilai penyertaan modal, laporan keuangan tahun sebe­lumnya, laporan hasil audit, serta dokumen permohonan pencairan.

Ia menerangkan, fungsi monitoring dan evaluasi terhadap BUMD berada pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah dan Bupati sebagai pemegang saham memiliki kewenangan dalam menentukan besaran penyertaan modal kepada BUMD.

Ia juga menegaskan bupati meme­gang otoritas tertinggi dalam pengelo­laan dan penggunaan dana yang tercan­tum dalam APBD, yang ditandatangani oleh bupati itu sendiri.

Menurut saksi, apabila laporan perta­nggungjawaban belum dipenuhi, maka pencairan seharusnya di pending atau ditunda serta diberikan surat teguran sesuai mekanisme pengendalian internal.

Sementara itu, saksi Marlen Kuda­massa, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD pada Sekretariat Daerah KKT menerangkan tujuan pembentukan PT Tanimbar Energi adalah untuk mempersiapkan pengelo­laan PI dan kegiatan yang berkaitan dengan Blok Masela.

Ia menjelaskan PT Tanimbar Energi di­bentuk berdasarkan Perda Nomor: 5 Tahun 2012 dan penambahan penyer­taan modal didasarkan pada Perda Nomor: 8 Tahun 2017 serta APBD.

Selain itu, saksi menjelaskan sebe­lum bupati menyetujui permohonan pencairan penyertaan modal, seha­rusnya terdapat analisis investasi dan rencana bisnis atau setidak-tidaknya rencana kerja dan anggaran yang menjadi dasar pertimbangan.

Ia juga mengungkap Bagian Pereko­nomian pernah melakukan konsultasi ke Biro Ekonomi Maluku, yang menya­rankan agar dana penyertaan modal tidak digunakan untuk pembayaran gaji.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara komprehensif proses peren­canaan, penganggaran, pencairan, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang ber­sumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020–2022. (S-26)